Sebagai Subjek Pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setidaknya harus mengetahui jenis-jenis sanksi dalam perpajakan  dan dapat mengantisipasinya agar terhindar dari pengeluaran dana yang tidak seharusnya dikeluarkan. Karena apapun alasan wajib pajak untuk meminta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi sesuai dengan pasal 36 ayat (1) UU KUP dengan alasan tidak mengetahui ketentuan perpajakan cenderung akan ditolak oleh Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana telah diuraikan dalam tulisan-tulisan terdahulu kecuali ditetapkan sanksi akibat adanya ketentuan baru yang berlaku surut.

Maka di hari libur ini, sambil menunggu antrian untuk memilihi pemimpin bangsa untuk masa 5 (lima) tahun ke depan saya mencoba menuliskan hal-hal tentang pelanggaran dan sanksi administrasi yang melekat di dalamnya dengan judul tulisan “Sekilas Tentang Sanksi Dalam Perpajakan”. Semoga tulisan ini memberi informasi yang bermanfaat bagi setiap pembaca setia nusahati 

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No 6 Tahun 1983Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Dan Hak Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Jenis Sanksi Dalam Perpajakan

Dalam Undang Undang  KUP diketahui bahwa hanya ada  2 (dua) jenis sanksi dalam perpajakan yaitu sanksi administarasi dan sanksi pidana. Adapun masing-masing sanksi tersebut yaitu :

  1. Sanksi Administrasi, yang terdiri atas :
    1. Sanksi Bunga
    2. Sanksi Denda
    3. Sanksi Kenaikan
  2. Sanksi Pidana, yang terdiri atas :
    1. Pidana kurungan karena adanya tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja;
    2. Pidana penjara karena adanya tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan kecuali untuk tindak pidana Pasal 41 A dan Pasal 41 C. Kealpaan yang dimaksud berarti tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajibannya sehingga perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

1. Sanksi Administrasi

a. Sanksi Bunga

  1. Pasal 8 ayat (2) UU KUP, “Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.” Adapun pelunasan dilakukan oleh wajib pajak setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Fiskus.
  2. Pasal 8 ayat (2a) UU KUP, “Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.” Adapun pelunasan dilakukan oleh wajib pajak setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Fiskus.
  3. Pasal 9 ayat (2a) UU KUP, “Pembayaran atau penyetoran pajak (paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.) yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.” Adapun pelunasan dilakukan oleh wajib pajak setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Fiskus.
  4. Pasal 9 ayat (2a) UU KUP, “Atas pembayaran atau penyetoran pajak (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan) yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Adapun pelunasan dilakukan oleh wajib pajak setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Fiskus.
  5. Pasal 13 ayat (2) UU KUP, Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (akibat pemeriksaan & akibat penerbitan NPWP dan atau SPPKP) ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Adapun pelunasan dilakukan oleh wajib pajak setelah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan oleh Fiskus.
  6. Pasal 13 ayat (5) UU KUP, Walaupun jangka waktu 5 (lima) tahun telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, apabila Wajib Pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Adapun pelunasan dilakukan oleh wajib pajak setelah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan oleh Fiskus.
  7. Pasal 14 ayat (3) UU KUP, “Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak  atas :
    1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
    2. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.  Adapun pelunasan dilakukan oleh wajib pajak setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Fiskus.
  8. Pasal 14 ayat (5) UU KUP, “Terhadap Pengusaha Kena Pajak (akibat PKP gagal produksi) dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Adapun pelunasan dilakukan oleh wajib pajak setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Fiskus.
  9. Pasal 15 ayat (4) UU KUP, “Apabila jangka waktu 5 (lima) tahun (ditemukan data baru) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Adapun pelunasan dilakukan oleh wajib pajak setelah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) yang diterbitkan oleh Fiskus.
  10. Pasal 19 ayat (1) UU KUP,”Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.” Adapun pelunasan dilakukan oleh wajib pajak setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Fiskus.
  11. Pasal 19 ayat (2) UU KUP,”Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.” Adapun pelunasan dilakukan oleh wajib pajak setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Fiskus.
  12. Pasal 19 ayat (3) UU KUP, “Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang  kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Adapun pelunasan dilakukan oleh wajib pajak setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Fiskus.

b. Sanksi Denda

  1. Pasal 7 UU KUP, “Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu (batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan (Perpanjangan), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi. Adapun pelunasan dilakukan oleh wajib pajak setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Fiskus.
  2. Pasal 8 ayat (3) UU KUP, “Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Adapun pelunasan dilakukan oleh wajib pajak melalui Surat Setoran Pajak.
  3. Pasal 14 ayat (4) UU KUP, “Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak :
    1. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
    2. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:
      1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau
      2. identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
    3. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Adapun pelunasan dilakukan oleh wajib pajak setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Fiskus.
  4. Pasal 25 ayat (9) UU KUP, “Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Adapun pelunasan dilakukan oleh wajib pajak setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Fiskus.
  5. Pasal 27 ayat (5d) UU KUP, “Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.” Adapun pelunasan dilakukan oleh wajib pajak setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Fiskus.
  6. Pasal 44b ayat (2) UU KUP, “Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan  hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan. “

c. Sanksi Kenaikan

loading……

 

Artikel Terkait :