Lanjutan…

b. Jangka Waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan Secara Terbuka

Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak  sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang oleh pemeriksa Bukti Permulaan dengan menyampaikan permohonan perpanjangan kepada kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut berakhir. Dan setiap permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan  dilampiri dengan laporan perkembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan

Berdasarkan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan, kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan menetapkan perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan.

c. Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Bukti Permulaan

Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, pemeriksa Bukti Permulaan berkewajiban :

  1. menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukper secara tertulis tentang akan dilakukan Pemeriksaan Bukper kepada WP;
  2. memperlihatkan kartu tanda pengenal Pemeriksa Bukper dan surat perintah Pemeriksaan Bukper kepada WP pada waktu melakukan Pemeriksaan Bukper;
  3. memperlihatkan surat tugas penggantian Pemeriksa Bukper kepada WP apabila terdapat perubahan susunan tim Pemeriksa Bukper dan diminta oleh WP;
  4. mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari WP dalam hal Pemeriksaan Bukper tidak ditindaklanjuti dengan penyidikan;
  5. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka Pemeriksaan Bukper;
  6. mengamankan bahan bukti yang ditemukan dalam Pemeriksaan Bukper apabila Pemeriksaan Bukper ditindaklanjuti dengan penyidikan; dan
  7. membuat Laporan Kejadian, dalam hal Pemeriksaan Bukper ditindaklanjuti dengan Penyidikan.

Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, pemeriksa Bukti Permulaan berwenang :

  1. meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  2. mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  3. memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  4. melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
  5. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan melalui Direktur Jenderal Pajak;
  6. meminta keterangan kepada pihak lain yang berkaitan dan dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan; dan
  7. melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka.

d. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak  Dalam Pemeriksaan Bukper Secara Terbuka

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) secara terbuka, Wajib Pajak berhak :

  1. meminta kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis mengenai pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
  2. meminta kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk memperlihatkan kartu tanda pengenal Pemeriksa Bukti Permulaan dan surat perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
  3. meminta kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk memperlihatkan surat tugas penggantian Pemeriksa Bukti Permulaan apabila terdapat perubahan susunan tim Pemeriksa Bukti Permulaan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, Wajib Pajak berkewajiban:

  1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak kepada Pemeriksa Bukper;
  2. memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Bukper untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  3. memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Bukper untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  4. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
  5. memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan Bukper yang antara lain berupa:
    1. menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
    2. memberi kesempatan kepada Pemeriksa Bukper untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
    3. menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Bukper  dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak.

e. Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan oleh Wajib Pajak

Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, yaitu:

  • tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
  • menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, yang dilakukan karena kealpaan atau dengan sengaja, sepanjang surat pemberitahuan dimulainya penyidikan belum disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

Terhadap Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan tetap dilanjutkan sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan sampai dengan penyusunan konsep Laporan Pemeriksaan           Bukti Permulaan.

Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penyusunan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan tanpa usul penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan kepada Wajib Pajak disampaikan pemberitahuan secara tertulis.

Pemeriksaan Bukti Permulaan Secara Tertutup

a. Jangka Waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan Secara Tertutup

Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh pemeriksa Bukti Permulaan. Dan dapat diperpanjang oleh pemeriksa Bukti Permulaan dengan menyampaikan permohonan perpanjangan kepada kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut berakhir.

b. Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Bukti Permulaan Secara Tertutup

Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup, pemeriksa Bukti Permulaan berkewajiban :

  1. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan;
  2. mengamankan bahan bukti yang ditemukan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penyidikan; dan
  3. membuat Laporan Kejadian, dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan Penyidikan.

Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup, pemeriksa Bukti Permulaan berwenang :

  1. melakukan teknik-teknik Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup sesuai  dengan kebutuhan, seperti kegiatan pengamatan (observasi), pembuntutan (surveillance), penyamaran (undercover)  atau kegiatan intelijen lainnya;
  2. meminta keterangan kepada pihak lain yang berkaitan dan dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan;
  3. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup; dan
  4. melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup.

c. Pembetulan Surat Pemberitahuan oleh Wajib Pajak

Dalam hal Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup, Wajib Pajak tetap berhak untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6) Undang-Undang KUP serta Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Dan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dilanjutkan dengan mempertimbangkan pembetulan Surat Pemberitahuan tersebut dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Laporan Dan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan

Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan harus dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Dan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan. Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan:

  1. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal ditemukan Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
  2. pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa terhadap Wajib Pajak tidak dilakukan penyidikan karena pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka;
  3. penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal Wajib Pajak yang karena alpa untuk pertama kali melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 13A Undang-Undang KUP, dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka;
  4. penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia; atau
  5. penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, termasuk Wajib Pajak dan penanggung pajak tidak ditemukan.

Terhadap Pemeriksaan Bukti Permulaan yang ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada point 5 dan ditemukan data lain yang mengindikasikan perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan, terhadap Wajib Pajak tetap dapat dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan kembali atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak serta jenis pajak yang sama, sepanjang belum diterbitkan surat ketetapan pajak dan Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut bukan merupakan Pemeriksaan Bukti Pemeriksaan ulang.

a.. Keterlibatan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Apabila pada saat melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, pemeriksa Bukti Permulaan menemukan indikasi pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersangkut dalam tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, pemeriksa Bukti Permulaan melaporkan kepada kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk dilakukan penelaahan. Berdasarkan hasil penelaahan, terdapat cukup bukti adanya indikasi pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersangkut dalam tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak. Direktur Jenderal Pajak menilai laporan kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan dan apabila terdapat cukup bukti adanya indikasi pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersangkut dalam tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak melaporkan kepada Menteri Keuangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terindikasi tersangkut tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak atau Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.

b. Bukti Permulaan secara terbuka ditindaklanjuti dengan tindakan penyidikan

Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka ditindaklanjuti dengan tindakan penyidikan , berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • buku atau catatan, data, informasi dan/atau dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak dan terkait dengan Bahan Bukti yang menimbulkan dugaan kuat tentang terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana lainnya diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan penyidikan; dan
  • buku atau catatan, data, informasi dan/atau dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak dan tidak terkait dengan Bahan Bukti yang menimbulkan dugaan kuat tentang terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana lainnya dikembalikan kepada Wajib Pajak, kecuali Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka merupakan tindak lanjut dari Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, buku atau catatan, data, informasi dan/atau dokumen diserahkan kepada Pemeriksa Pajak dengan membuat berita acara.

Apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka tidak ditindaklanjuti dengan tindakan penyidikan, pemeriksa Bukti Permulaan segera mengembalikan buku atau catatan, data, informasi dan/atau dokumen, termasuk media penyimpanan elektronik milik Wajib Pajak dengan menggunakan Bukti Pengembalian, kecuali Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka merupakan tindak lanjut dari Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, buku atau catatan, data, informasi dan/atau dokumen diserahkan kepada Pemeriksa Pajak dengan membuat berita acara.

c. Apabila Ada Keterlibatan Wajib Pajak Lain

Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain, pemeriksa Bukti Permulaan membuat laporan perkembangan. Laporan perkembangan disampaikan kepada kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak lain tersebut terdaftar. Laporan perkembangan tersebut termasuk dalam pengertian laporan yang dapat digunakan sebagai dasar pengembangan dan analisis. Adapun petunjuk pelaksanaan pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan; dan petunjuk pelaksanaan kegiatan intelijen atau pengamatan dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

 

Ketentuan Tentang Pemeriksaan Bukper dapat di download :