Seperti kita ketahui bahwa bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Namun khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Demikian pula Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tidak wajib menyelenggarakan pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan.
Adapun dasar penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tertentu adalah untuk memberikan kemudahan dalam menghitung besarnya penghasilan neto.
Mungkin beberapa diantara pembaca setia nusahati pernah mendengar istilah Norma Penghitungan Penghasilan Neto, namun belum mengetahui peruntukan maupun tata cara menghitung penghasilan Neto dengan menggunakan norma tersebut, atau sudah mengetahui dan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam penyampaian SPT Tahunan namun tidak mengetahui kelanjutan NPPN setelah munculnya PP 46 tahun 2013. Maka dalam tulisan ini penulis mencoba menuangkannya kembali dengan judul “Sekilas Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.” Semoga tulisan ini dapat memberi informasi yang bermanfaat, dan terkait opini yang terkandung dalam tulisan ini adalah pemahaman penulis semata… :).
Dasar Hukum Terkait NPPN
- Pasal 28 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007
- Pasal 14 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008
- KEP-536/PJ/2000 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan
- PER-4/PJ/2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Kewajiban Menyelenggarakan Pencatatan
Dalam PER-4/PJ/2009 disebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan adalah:
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan memilih untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, maka Pencatatan yang harus diselenggarakan meliputi :
- peredaran dan/atau penerimaan bruto yang diterima dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final;
- Penghasilan bruto yang diterima dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
- Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Selain harus menyelenggarakan pencatatan, Wajib Pajak orang pribadi harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban baik yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun yang tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan.
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Maka pencatatan yang harus diselenggarakan meliputi :
- penghasilan bruto yang diterima yang merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final termasuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
- penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
Selain harus menyelenggarakan pencatatan Wajib Pajak orang pribadi jenis ini harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban yang dimiliki.
Pencatatan peredaran dan/atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto oleh Wajib Pajak orang pribadi meliputi seluruh peredaran dan/atau penerimaan dan/ atau penghasilan bruto yang telah diterima secara tunai. Dan pencatatan harus dibuat dalam suatu Tahun Pajak, yaitu jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Adapun pencatatan dibuat secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran dan/atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto dan dilakukan dengan menggunakan mata uang Rupiah sebesar nilai yang sebenarnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia.
Pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan. Catatan dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan harus disimpan ditempat tinggal Wajib Pajak dan/atau tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dilakukan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak berakhirnya Tahun Pajak.
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Dalam Pasal 14 ayat (1) UU PPh disebutkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Oleh karena itu melalui KEP-536/PJ/2000 diatur tentang Norma Penghitungan Penghasilan neto bagi wajib pajak yang dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan.
Dalam penjelasan pasal 14 ditegaskan bahwa informasi yang benar dan lengkap tentang penghasilan Wajib Pajak sangat penting untuk dapat mengenakan pajak yang adil dan wajar sesuai dengan kemampuan ekonomis Wajib Pajak. Maka untuk dapat menyajikan informasi dimaksud, Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan. Namun, disadari bahwa tidak semua Wajib Pajak mampu menyelenggarakan pembukuan.
Semua Wajib Pajak badan dan bentuk usaha tetap diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran bruto tertentu tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Untuk memberikan kemudahan dalam menghitung besarnya penghasilan neto bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tertentu, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan norma penghitungan.
Norma Penghitungan adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan disempurnakan terus-menerus. Penggunaan Norma Penghitungan tersebut pada dasarnya dilakukan dalam hal-hal:
- tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap, atau
- pembukuan atau catatan peredaran bruto Wajib Pajak ternyata diselenggarakan secara tidak benar.
Norma Penghitungan disusun sedemikian rupa berdasarkan hasil penelitian atau data lain, dan dengan memperhatikan kewajaran. Norma Penghitungan akan sangat membantu Wajib Pajak yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto.
Beberapa hal yang menyebabkan Orang Pribadi dapat menggunakan Norma Penghitungan dengan kondisi dan konsekuensi sebagai berikut :
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) (Pasal 14 ayat 2).
- Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
- Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
- Wajib Pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Norma Penghitungan Dan PP 46 Tahun 2013
Adapun dasar diterbitkannya PP 46 Tahun 2013 adalah semangat yang sama ketika diberlakukannya Norma Penghitungan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menyelenggarakan pembukuan, yaitu memberi kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Maka dengan berlakunya PP 46 ini apakah Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sudah tidak berlaku lagi?
Kita ketahui bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha yang peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun (tidak termasuk Penghasilan dari usaha adalah penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas), atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh dikenai PPh final dengan tarif sebesar 1% (satu persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari setiap tempat usaha.
Atas kegiatan usaha yang dilakukan oleh orang pribadi yang sebelumnya mengunakan NPPN sejak 1 Juli 2013 sudah harus wajib menghitung pajaknya berdasarkan PP 46 tersebut, namun bagi wajib pajak orang pribadi yang Penghasilan dari usaha adalah penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas masih tetap menggunakan NPPN. Penghasilan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tersebut meliputi :
- pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
- olahragawan;
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- perantara;
- petugas penjaja barang dagangan;
- agen asuransi; dan
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
Contoh Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Supardjo adalah Seorang dokter dengan status (K/3) ia tinggal di Karawang dan memiliki usaha Material Bangunan, dengan kondisi usaha tahun 2014 (Januari s.d Desember) sebagai berikut :
Peredaran Usaha dari Usaha Material Rp. 2.400.000.000,-
Penerimaan bruto sebagai dokter Rp. 1.800.000.000,-
Penghasilan dihitung sebagai berikut :
Dari Usaha Material (Menggunakan PP 46) :
1% X 2.400.000.000,- = Rp. 24.000.000,- (PPh dibayar setiap bulannya dari nilai peredaran usaha dalam 1 bulan), bersifat Final dimasukkan dalam SPT Tahunan OP 1770 Form III bagian A nomor 16.
Dari penghasilan sebagai Dokter (Menggunakan NPPN tabel dapat dilihat pada lampiran KEP-536/PJ/2000, dengan kode nomor 93213) :
45% x Rp. 1.800.000.000,- = Rp. 810.000.000,-
Penghasilan Neto sebesar Rp. 810.000.000,-
Dikurang PTKP K/3 (Rp. 32.400.000,-)
Penghasilan Kena Pajak Rp. 777.600.000,-
PPh Terutang :
5% X Rp. 50.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
10% X Rp. 200.000.000,- = Rp. 30.000.000,-
15% X Rp. 250.000.000,- = Rp. 62.500.000,-
25% X Rp. 277.600.000,- = Rp. 83.280.000,-
Total PPh Terutang Rp.178.280.000,-
Atas penghasilan dokter dan perhitungannya dilaporkan dalam formulir SPT Tahunan 1770 .
…
Tentang bentuk dan tata cara pencatatan Penghasilan dapat di lihat dan download di :
- Download PER-4/PJ/2009
- Download KEP-536/PJ/2000
- Download Lampiran KEP-536/PJ/2000 tentang Tabel Norma Penghitungan
Loading…
…
Artikel Terkait :