Pernah suatu waktu rekan kerja sesama Penelaah Keberatan memanggil Pejabat Fungsional Pemeriksa dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa pajak atas keberatan wajib pajak, adapun pemanggilan ini sebagaimana diamanahkan  dalam SE-122/PJ/2010 tanggal 26 Nopember 2010 sebagaimana telah diganti berdasarkan SE-11/PJ/2014 tanggal 10 Maret 2014, dan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi tersebut dibutuhkan data detail koreksi yang menjadi sengketa namun atas permintaan tersebut Pejabat Fungsional Pemeriksa tersebut menolak memberikan data detail dengan alasan terikat oleh rahasia jabatan. Tentang rahasia jabatan ini pun diaminkan oleh salah seorang supervisor dari pejabat Fungsional Pemeriksa. Alasan itulah yang menjadi motivasi dalam penulisan kali ini apakah demikian adanya pengertian rahasia jabatan tersebut?, adapun judul tulisan kali ini adalah “Sekilas Tentang Rahasia Jabatan”. Semoga menjadi informasi dan pembelajaran yang bermanfaat bagi penulis secara khususnya dan pembaca pada umumnya.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/2000 Tentang Pihak Lain Yang Dapat Diberikan Keterangan Oleh Pejabat dan Tenaga Ahli yang Ditunjuk Mengenai Segala Sesuatu yang diketahui atau Diberitahukan Kepadanya Oleh Wajib Pajak Dalam Rangka Jabatan atau Pekerjaannya untuk menjalankan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Kerahasiaan

UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 34 ayat (1), PP Nomor 74 Tahun 2011 Yang wajib merahasiakan keadaan wajib pajak antara lain :

  • Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Data Yang Dirahasiakan

Sesuai penjelasan pasal 34 UU Nomor 28 Tahun 2007 Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan, antara lain:

  • Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
  • data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan;
  • dokumen dan/atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
  • dokumen dan/atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan.

Pengecualian

Pihak yang dikecualikan dari kewajiban merahasiakan keadaan wajib pajak (UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 34 ayat (2), PP Nomor 74 Tahun 2011). Untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat dan/atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) supaya memberikan keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak tertentu yang ditunjuk dalam izin tertulis Menteri Keuangan tersebut dalam hal :

  • Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan;atau
  • pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.

Pihak yang dapat diberikan Keterangan oleh Pejabat dan Tenaga Ahli yang Ditunjuk (UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 34 ayat (2a), 539/KMK.04/2000)

  • Pejabat dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan di bidang keuangan negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang sedang menjalankan tugas sesuai dengan surat tugas yang diterima dan ditunjukkan kepada pejabat atau tenaga ahli.
  • Surat tugas sebagaimana dimaksud harus menyebutkan nama Wajib Pajak dan keterangan yang ingin diketahui tentang Wajib Pajak yang bersangkutan.

Dalam penjelasan dikatakan Keterangan yang dapat diberitahukan adalah identitas Wajib Pajak    dan informasi yang bersifat umum tentang perpajakan identiias Wajib Pajak meiiputi:

  1. Nama wajib pajak
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak
  3. Alamat wajib pajak
  4. Alamat kegiatan usaha
  5. Merk usaha, dan/atau
  6. Kegiatan usaha wajib pajak

Informasi yang bersifat umum tentang perpajakan meliputi :

  1. penerimaan pajak secara nasional;
  2. penerimaan pajak per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau per Kantor Pelayanan Pajak;
  3. penerimaan pajak perjenis pajak;
  4. penerimaan pajak per klasifikasi lapangan usaha;
  5. jumlah Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak             terdaftar;
  6. register permohonan Wajib Pajak;
  7. tunggakan pajak secara nasional; dan/atau
  8. tunggakan pajak per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau per Kantor Pelayanan Pajak.

Kewajiban Memberikan Keterangan Atau Bukti

Sesuai pasal 35 dan 35 A UU Nomor 28 Tahun 2007 dikatakan apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.

Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan.

Dalam hal pihak-pihak tersebut terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan atas permintaan tertulis dari Menteri Keuangan.

Yang dimaksud dengan “konsultan pajak” adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan sebagai konsekuensi penerapan sistem self assessment, data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang bersumber dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sangat diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Data dan informasi dimaksud adalah data dan informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar Direktorat Jenderal Pajak.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian tersebut di atas dapatlah ditarik suatu kesimpulan tentang pengertian dari rahasia jabatan. Bahwa pejabat atau tenaga ahli diwajibkan untuk memberitahukan dan menjelaskan rahasia wajib pajak yang diketahuinya kepada pihak lain apabila memenuhi unsur sebagai berikut :

  1. Sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan
  2. Memberikan keterangan kepada pihak lain yang ditetapkan Menteri Keuangan
  3. Untuk kepentingan negara
  4. Untuk pemeriksaan perkara pidana/perdata atas permintaan hakim dengan izin tertulis Menteri Keuangan

Loading…