Pada waktu penulis bekerja sebagai  Account Representative, masa penyampaian SPT Tahunan adalah tidak ubahnya seperti suatu pesta, ya… pesta pelaporan pajak, karena semua unsur yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pasti dilibatkan dalam pesta ini dan biasanya dibangun pula tenda-tenda serta kursi bahkan ada beberapa KPP yang membuat orkes tunggal. Ini semua untuk kemeriahan pesta itu sendiri, bahkan jam kerja pun dibuat panjang dimana biasanya pukul 16:00 WIB TPT sudah menutup waktu penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) namun karena ini suatu pesta maka loket pun dibuka sampai pukul 20:00 WIB.

Tahun 2013 baru saja berlalu, maka setiap wajib pajak diberi kesempatan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sampai dengan tanggal 31 Maret dan 30 April untuk SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan UU Perpajakan yaitu pasal 3 UU KUP.

Seperti kita ketahui bersama bahwa sejak tahun 2009 wajib pajak diberi kemudahan dalam penyampaian SPT Tahunan yaitu apabila wajib pajak telah mengisi SPT Tahunan dengan benar sesuai petunjuk maka wajib pajak tidak perlu harus menyampaikan di KPP tempat wajib pajak terdaftar namun disetiap Kantor Pelayanan Pajak atau tempat-tempat yang ditentukan yang dikenal dengan istilah “Drop Box“. Kali ini penulis mencoba menguraikan kembali tentang Drop Box dengan judul tulisan “Sekilas Tentang Penyampaian SPT Tahunan Melalui Drop Box.” Semoga bermanfaat :).

Motivasi Pemberlakuan Drop Box

Drop Box pertama kali dikenalkan pada tahun 2009 sebagai inovasi pelayanan dalam penerimaan SPT/ e-SPT Tahunan disamping sarana pelayanan lain yang sudah ada yaitu penyampaian SPT melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), KP2KP, pos tercatat, jasa ekspedisi, maupun e-Filling, pemberlakuan ini seiring peningkatan jumlah wajib pajak akibat kebijakan Sunset Policy, padahal konon katanya ide ini bermula dari representasi wajib pajak yang mengeluhkan bahwa wajib pajak harus menyampaikan SPT di KPP dimana wajib pajak terdaftar (Jauh dari tempat dimana dia bekerja) serta antrian yang sangat panjang di kantor pajak karena petugas terlebih dahuku meneliti kelengkapan berkas SPT Tahunan WP satu persatu. Sehingga dengan adanya drop box ini maka wajib pajak dengan mudah dapat menyampaikan surat pemberitahuaannya diberbagai pusat-pusat perbelanjaan, pusat bisnis, maupun tempat lainnya dimana layanan Pojok Pajak/ Mobil Pajak/ Drop Box ini dibuka.

Adapun harapan Direktorat Jenderal Pajak  dengan inovasi ini adalah agar dapat menambah jumlah masyarakat yang mendaftar NPWP, membayar serta melaporkan pajak, dan pada akhirnya pula secara otomatis akan dapat menambah jumlah penerimaan pajak yang diharapkan dalam rangka mencapai target penerimaan pajak secara optimal.

Drop Box Ditinjau Dari Sejarah Perpajakan

Salah satu hal prinsip dari pajak adalah bersifat memaksa, artinya wajib pajak mau tidak mau, suka atau tidak suka harus membayar pajak sesuai yang diatur oleh ketentuan perpajakan. Ini artinya tidak ada kompromi, hal ini sama mengikatnya dengan melaporkan kewajiban perpajakannya.

Memang sistem pemungutan yang dianut oleh negara Indonesia yaitu Self Assessment System, dimana Wajib Pajak sendirilah yang menghitung, menetapkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terhutang melalui media formulir Surat Pemberitahuan (SPT) baik masa (bulanan) ataupun Tahunan. Dalam penyampaian laporan tersebut wajib pajak dipermudah dengan adanya Drop Box, namun apakah apa yang diharapkan dari kemudahan ini seiring dengan penambahan pembayaran pajak? Yang saya lihat adalah terjadinya kesemrawutan  administrasi yang ada di internal DJP sendiri karena kekurangsiapan dalam mengelola bahkan dengan SDM yang ada jika total mengerjakan pun tidak akan kelar dalam setahun apalagi hanya beberapa gelintir di suatu KPP, hal ini memang sudah menjadi perhatian setiap tahunnya… hanya sekedar memperhatikan :P.

Saya sebagai petugas pajak di garis depan yang sudah hampir 20 tahun bertugas, melihat, mendengar, menyaksikan sendiri bahwa cara-cara lemah lembut tidak pernah akan dapat menumbuhkan kesadaran wajib pajak terhadap pembayaran pajak, tidak akan pernah! Oleh karena itulah kenapa seorang yang bernama Benyamin Franklin  yang adalah seorang negarawan dan ilmuwan terkenal Amerika Serikat “gemes” dan dengan lantang mengatakan  bahwa “yang tidak mungkin dihindari dalam kehidupan adalah Kematian dan Membayar Pajak ” hal tersebut karena bukan tanpa sebab melainkan suatu peringatan kepada wajib pajak yang merupakan bagian dari suatu negara untuk segera membayar pajaknya. Namun bagaimana nasib petugas dilapangan jika pemerintah tidak memberdayakan uang pajak yang sudah dibayar dengan tepat sasaran dan transparan, yang pasti ya tidak bisa dengan cara memaksa… sesuatu yang anomali.

Dasar Hukum Drop Box

Dengan adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 15/PJ/2009 Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan berbagai kemudahan kepada Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia agar menyediakan Drop Box.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2010 menyatakan pengertian dropbox,  adalah tempat dimana SPT Tahunan dapat diterima. Drop box ini sesuai namanya, berbentuk kotak berukuran cukup besar dengan logo DJP dan lubang seperti celengan tempat memasukkan SPT Tahunan. drop box ini ditempatkan pada tempat yang memang strategis, seperti pusat-pusat perbelanjaan dan pusat-pusat keramaian di mana saja yang nantinya akan disediakan drop box maupun ditaruh di kantor-kantor pajak.”

Tata cara melaporkan SPT melalui drop box hampir tidak ada bedanya dengan tata cara lapor sebagaimana biasa di tempat pelayanan terpadu (TPT) di KPP. Adapun tata cara melaporkan SPT sebagai berikut :

  1. Wajib pajak mengambil sendiri Formulir SPT ditempat yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan. Atau dapat mengambil  dengan mengakses situs Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh formulir surat pemberitahuan tersebut.
  2. Wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas dalam bahasa indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
  3. wajib pajak yang telah mendapat izin menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang lain selain Rupiah, wajib menyampaikan surat pemberitahuan dalam bahasa indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah yang di izinkan.
  4. Penandatanganan SPT dapat dilakukan secara biasa, dengan tandatangan basah atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. Bedanya adalah bila lapor di drop box, SPT Tahunan yang akan dimasukkan ke amplop yang ada kolom isian NPWP, nama WP, tahun pajak, status SPT (Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar), dan nomor telepon.

Drop Box Dan Penyampaian SPT Tahuan 2013

Penyampaian SPT Tahunan untuk tahun 2013 ini, belum ada informasi tentang tata cara dan proses penyampaian SPT sebagaimana yang biasa disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak termasuk di dalamnya pemberian informasi lokasi drop box, namun ada baiknya disamping kita tetap menunggu informasi yang kemungkinan segera akan diumumkan. Sementara itu bagi yang ingin segera menyampaikan SPT Tahunan 2013 karena sehubungan dengan pemberlakuan PP 46 dalam rangka pengurusan SKB PPh Final maka baiknya memperhatikan tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi untuk Tahun 2013 sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2012, yaitu dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak secara langsung ke unit-unit penerimaan yang dikelola oleh KPP dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar, akan dilakukan penelitian kelengkapan terlebih dahulu sebelum diberikan Tanda Terima. Apabila tidak lengkap SPT Tahunan tersebut akan dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi. Khusus SPT Pembetulan, selain penelitian kelengkapan, juga dilakukan penelitian syarat-syarat penyampaian SPT Pembetulan sesuai UU KUP Pasal 8 ayat (1), (1a), dan (6) oleh Account RepresentativeWajib Pajak yang bersangkutan, yaitu :
    1. belum dilakukan pemeriksaan
    2. pembetulan yang menyatakan rugi/lebih bayar harus disampaikan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapanii
    3. dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Bandung atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi yang telah dikompensasikan dalam SPT yang akan dibetulkan tersebut, pembetulan dilakukan 3 bulan setelah menerima surat ketetapan Pajak
    4. SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Bandung atau Putusan Peninjauan Kembali.
  2. SPT yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak tidak perlu menggunakan amplop/kemasan lainnya, apabila Wajib Pajak masih menggunakan amplop/kemasan lainnya, maka petugas penerima akan membuka amplop/kemasan lainnya tersebut.
  3. SPT Lebih Bayar, SPT Pembetulan, SPT yang tidak tepat waktu, dan e-SPT, harus disampaikan Wajib Pajak ke Tempat Pelayanan Terpadu KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  4. Terkait dengan penyampaian SPT Tahunan secara kolektif, khususnya kepada para pemberi kerja dan bendahara gaji instansi pemerintah untuk segera:
    1. memberikan bukti potong 1721-A1 dan 1721-A2 kepada para pegawai lebih awal.
    2. menyarankan kepada para pegawai untuk menyegerakan SPT Tahunan tanpa menunggu batas akhir waktu penyampaian SPT Tahunan
    3. menyarankan kepada para pegawai untuk menyampaikan SPT Tahunan dengan memanfaatkan fasilitas e-filing, melalui alamat www.efiling.pajak.go.id.
    4. menghubungi KPP terdekat untuk dapat difasilitasi penyampaian SPT Tahunan para pegawai secara kolektif, serta  terkait dengan pembukaan drop box di lokasi pemberi kerja atau penyediaan loket khusus di KPP.
    5. melakukan penyortiran SPT wajib pajak yang terdaftar di KPP penerima SPT Tahunan dan yang bukan terdaftar di KPP penerima SPT Tahunan.
    6. membuat daftar nominatif penyampaian SPT Tahunan secara kolektif

 

 

Bersambung…

Artikel Terkait :