Saat masih menjadi Account Representative pernah saya ditanya oleh wajib pajak tentang pengertian Faktur Pajak yang di Gunggung, “Apakah Pengusaha Kena Pajak (PKP) bukan Pedagang Eceran boleh menggunakan faktur pajak yang digunggung?” dan kini kembali pertanyaan yang sama muncul kembali? Ada penyesalan kenapa dulu saya tidak menuliskan di blog nusahati ini, sehingga seharusnya saya tinggal meminta dia membaca sendiri di blog ini, namun sayangnya saya tidak pernah menulisnya. Maka untuk kali ini saya menuliskannya dengan judul “Sekilas Tentang Faktur Pajak Digunggung”. Harapannya tulisan ini dapat bermanfaat bagi pembaca yang ingin mengetahui tentang faktur pajak yang digunggung dan khususnya sebagai pengingat bagi penulis disaat lupa nantinya. :D,
Istilah faktur pajak digunggung muncul pada saat UU PPN baru berlaku yaitu sejak 1 April 2010, faktur pajak ini sebagai pengganti atas faktur pajak sederhana yang dihapus dan tidak ditemukan dalam UU No. 42 Tahun 2009. Hal ini diperkuat dalam Pasal 9 ayat (8) huruf e UU PPN sebelumya yang menyatakan bahwa pajak masukan atas perolehan BKP/JKP dengan faktur pajak sederhana tidak bisa dikreditkan. Dalam UU Nomor 42 Tahun 2009, ketentuan ini dihapus yang mengisyaratkan bahwa memang tidak dikenal lagi istilah faktur pajak sederhana. Sejak 1 April 2010, tidak ada lagi istilah faktur pajak sederhana dan faktur pajak standar, yang ada adalah faktur pajak.
Pengertian Dan Perbedaan
Jika kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian “gunggung adalah jumlah, sejumlah, atau sebanyak.” Jadi pengertian Faktur Pajak digunggung dimaksud dalam tulisan ini adalah faktur pajak yang dijumlahkan (terdiri dari beberapa faktur pajak). Atau dengan kata lain perbedaan Faktur Pajak yang digunggung dengan yang tidak digunggung adalah :
- Faktur Pajak yang digunggung adalah Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tandatangan penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2) UU KUP yang hanya bisa dibuat oleh PKP Pedagang Eceran. Faktur Pajak ini dilaporkan dalam Formulir 1111 AB (Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan pada butir I huruf B angka 2).
- Faktur Pajak yang tidak digunggung adalah Faktur Pajak yang merupakan pindahan dari baris jumlah pada Formulir 1111 A2 (Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak). Faktur Pajak yang diisikan dalam Formulir 1111 A2 adalah Faktur Pajak selain yang digunggung yang dilaporkan dalam formulir 1111 AB, yaitu :
- FP yang diterbitkan oleh PKP selain PKP Pedagang Eceran yang wajib mengisi FP dengan lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN
- FP yang diterbitkan oleh PKP Pedagang Eceran, namun PKP tersebut juga melakukan penyerahan yang Faktur Pajaknya : a). Diisi lengkap dengan pasal 13 ayat (5) UU PPN. b). tidak diisi dengan identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN; dan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang strukturnya mengikuti ketentuan dalam peraturan mengenai Faktur Pajak
SPT Masa PPN 1111
Dalam SPT Masa PPN terdapat kolom Faktur pajak yang digunggungkan yaitu pada Form 1111 AB butir I huruf B angka 2. Adapun jenis faktur pajak yang dapat digunggung adalah faktur pajak yang tidak memuat identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam petunjuk pengisian Formulir SPT Masa PPN, untuk lebih jelasnya persyaratan faktur pajak yang dapat digunggung yaitu :
- Atas Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Dengan mengisi Jumlah DPP, PPN, dan PPnBM, atas penyerahan BKP dan/atau JKP dalam negeri.
- Hanya dilakukan oleh PKP yang menurut ketentuan diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
- Pengisian baris ini dilakukan dengan cara menjumlahkan secara manual seluruh Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. ( Wajib Pajak tidak perlu melaporkan satu persatu faktur pajaknya. Namun, catatan atau pembukuan PKP tetap harus dibuat perincian per transaksi dan nomor faktur pajak. Hanya saja PKP cukup melaporkan di SPT Masa PPN sebesar total DPP dan PPN-nya saja. Bandingkan dengan faktur pajak yang tidak digunggungkan, PKP harus melaporkan setiap faktur pajak di Formulir 1111 A1 dan Formulir 1111 A2.)
Dasar Hukum
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Per-58/PJ/2010 tanggal 13 Desember 2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-137/PJ/2010 Tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 Bentuk dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.
Pengusaha Kena Pajak
Pengertian Pengusaha terdiri atas Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE). Bagi pengusaha selain PKP PE wajib mengisi FP dengan lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN walaupun Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak kepada Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP).
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
Berdasarkan karakteristik Pedagang Eceran dengan aktivitas usaha penjualan secara langsung kepada konsumen akhir dengan jumlah transaksi penyerahan barang yang relatif banyak dengan nilai relatif kecil menyebabkan Pedagang Eceran mengalami kesulitan apabila diperlakukan sama seperti Pengusaha Kena Pajak lainnya dalam pembuatan dan penatausahaan Faktur Pajak, maka dasar hukum tersebut di atas dapat dijelaskan bahwa yang dapat membuat faktur pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dan tidak dikenakan sanksi sebagaimana dijelaskan dalam pasal 14 ayat (4) UU KUP adalah Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE).
PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :
- melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
- dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
- pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.
Dan bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE), dapat dapat menerbitkan faktur pajak paling sedikit memuat :
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
- jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
- jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
- kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
Disimpulkan bahwa PKP PE dapat menerbitkan faktur pajak tanpa memuat identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual sesuai faktur pajak pada umumnya sesuai UU PPN Pasal 13 (5). Dan atas Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE, sehingga bentuk faktur pajaknya dapat berupa :
- bon kontan,
- faktur penjualan,
- segi cash register,
- karcis,
- kuitansi, atau
- tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
Dalam penegasannya pada SE-137/PJ/2010, dikatakan bahwa Dalam hal Pengusaha Kena Pajak pabrikan atau distributor yang dalam kegiatan usahanya melakukan penjualan secara eceran (memiliki outlet), maka, atas penyerahan Barang Kena Pajak secara eceran tersebut Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
Bersambung…
Mohon pencerahannya, ini membuat laporan bulanan untuk bulan desember 2021. tetapi kami kehabisan Nomer seri faktur pajak. untuk pajak yang belum dibuatkan faktur pajak gimana ya? Soalnya utnuk mengajukan NSFP lagi sudah tidak bisa karena sudah januari 2022, apakah dimasukkan dalam pajak digunggung ?
Trus yang ingin kami tanyakan apa konsekuensi dari pajak digunggung tersebut?
Ijin bertanya pak, CV tempat saya kan ada kontrak dengan FKPQ untuk membelikan barang2 terkait Covid-19 dengan jumlah TPQ 363 yang mendapatkan penyerahan BKP Tersebut. yang jadi pertanyaan saya adalah disini TPQ tersebut tidak semua memiliki NPWP, maka bagaimana FP nya? karena kan lembaga jd kalau pakai FP biasa tidak ada NIK juga dan kalau digunggung bukannya tdk masuk kriteria ya pak? sedangkan AR saya blg digunggung saja tp kami mintanya sih faktur seharusnya, lalu saya blg apakah digunggung aman? beliau tdk mengiyakan hanya saja beliau blg krna tdk ada NPWP maka tidak bisa terbit fakturkan, intinya NPWP = FP, beliau berkata demikian. sedangkan saya ke helpdesk blg lebih baik bikin FP biasa saja, krna tktnya malah bahaya dibelakang. saran yang tepat bagaimana ya pak? terima kasih
Menurut saya. Jika CV nya sudah PKP maka transaksi penyerahan BKP/JKP kepada TPQ tetap harus buat Faktur Pajak. Terkait NPWP TPQ tidak ada, bisa dibuatkan NPWP 000 atau NIK pengurus TPQ.
Terima Kasih
Selamat siang Pak, n salam kenal, saya mau bertanya, saya bekerja di toko material dan sudah pkp sejak tahun 2018, selama saya bekerja saya menerbitkan faktur pajak atas penjualan barang baik yang menggunakan npwp atau non npwp dan saya menggunakan no.seri yg didapat dari enofa, pertanyaan saya , apabila untuk yang non npwp saya jadikan faktur pajak digunggung dengan memakai no.invoice toko bisa tidak?
mohon pencerahannya, terima kasih
Pertanyaan yang sama, pernah dijawab :
https://nusahati.com/2017/08/faktur-pajak-bagi-pkp-pedagang-eceran/
kantor saya sudah pkp, saya ingin bertanya kami ingin membuka toko dan pastinya banyak yang tidak mempunyai npwp atau tidak mau memberikan ktp, yang saya mau tanyakan untuk toko yang tidak memberikan ktp atau npwp apa bisa di gunggung? dan untuk laporan keuanganya bagaimana ?
Untuk toko, sepanjang mekanisme penjualannya tanpa perjanjian, dimana konsumen datang belanja dengan sistem cash and carry masuk kategori FP yang digunggung. Wajib pajak tinggal menjumlahkan seluruh penjualan dalam satu bulan yang tidak menggunakan FP lalu memasukannya sebagai FP yang digunggung pada form 1111 AB I.B.2
Selamat siang, saya ingin bertanya.
di perusahaan saya bekerja adalah PKP namun bukan PKP PE yang mana kami mengisi FP dengan lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN untuk setiap transaksi ke customer yang memiliki NPWP, namun perusahaan kami berencana akan melakukan penjualan dengan membuka gerai yang di gabung dengan restoran dan setiap transaksi yang tidak memuat NPWP dan data pembeli akan kami buatkan faktur pajak yang di gunggung.
pertanyaannya apakah diperbolehkan kami menerbitkan FP tidak di gunggung untuk customer ber NPWP dan FP digunggung untuk transaksi yang tidak diisi identitas pembeli? dan apakah kami seharusnya apakah memungut PPN atau PB 1 karena di jual di restoran namun bukan makan dan munuman?
Menurut pendapat saya : Bagi PKP tetap menerbitkan FP bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dengan memasukan nomor 000 pada NPWP serta mencantumkan NIK. Untuk transaksi di restoran selain makan dan minum tetap memungut PPN dengan FP digunggung karena masuk kategori pengecer…
apakah harus ada pengukuhan sebagai PKP PE terlebih dahulu agar kami dapat membuat FP digungung?
dikarenakan kami masih ragu apakah Pengusaha Kena Pajak (PKP) bukan Pedagang Eceran boleh menggunakan faktur pajak yang digunggung.
Selamat siang, saya ingin bertanya. Perusahaan tempat saya bekerja merupakan PKP (eceran pakaian), misalnya dalam 1 bulan ada terjadi transaksi 5jt. 3jt memakai faktur, dan 2jt nya tidak memakai faktur. apakah yang 2jtnya saya laporkan juga di SPT Masa PPNnya?
Terimakasih
Yang Rp. 3 Juta menggunakan FP dilaporkan melalui Formulir 1111 A2 dan Yang Rp. 2 Juta termasuk kategori FP yang digunggung (rekapitulasi dalam 1 bulan) dilaporkan dalam Formulir 1111 AB Poin 1 (Rekapitulasi Penyerahan) kolom B (Penyerahan dalam Negeri) angka 2 (Faktur Pajak yang digunggung).
Jadi simpulannya dilaporkan semuanya agar dapat dikategorikan bahwa SPT tersebut benar, lengkap, dan jelas.
🙂
perusahaan tempat saya bekerja adalah pkp. yang menjual distiributor alat alat mekanik dan oli.
penjualan untuk alat-alat mekanik adalah perusahaan danmemiliki npwp maka saya bukan fp lengkap. dan penjualan oli ke bengkel/toko-toko kami membuat fp dengan npwp 000.000 apakah itu diperbplehkan? dan selama ini penjualan oli banyak sekali apakah boleh jika penjualan oli menggunakan di gunggung?.mohon bantuannya
Penjualan oli ke bengkel/toko-toko dengan membuat FP dengan NPWP 000 sampai saat ini sudah tepat (pencantuman NIK bagi non NPWP masih dipending). Menurut pendapat saya sepanjang memenuhi unsur ketentuan di atas yaitu penjualan langsung kepada konsumen akhir, boleh digunggung.
tempat saya bekerja adalah pkp bukan pkp pe? Apakah ada syarat untuk dirubah menjadi pkp pe? Atau tak apa jika penjualan yg biasa ke non pkp untuk 0000.0000 saya gungung saja? Apa jika saya gungung akan dikenakan denda? Mohon bantuannya
Sepanjang memenuhi syarat sebagai PKP Pedagang Eceran silahkan langsung digunggung, namun jika tidak memenuhi syarat2 sebaiknya menggunakan Faktur Pajak termasuk kepada Non PKP
Saya dealer motor dan kemarin saya ditagih denda 2% atas faktur pajak digunggung. Selama ini penjualan motor saya pikir merupakan eceran karen dijual dr showroom dan tidak memakai perjanjian lelang atau pendahuluan lainnya dan barang dikirim begitu uang diterima. Tapi kpp berkata lain dan tidak mau mendengar penjelasan saya. Selama ini saya aktif berkomunikasi dgn AR dan tidak ada kata kata bahwa spt ppn saya salah isi. Saya melaporlan semua penjualan saya dan saya keberatan sekali kena denda 2% dari tahun 2014 sd 2016 hanya krn tidak membuat faktur pajak. Faktur penjualan aaya buat dgn nomor internal tp memang tidak membuat fktur pajak. Apa ada hal yg bs menolong saya mengajukan keberatan. Terima kasih
Oh perlu saya tambahkan bahwa penjualan kepada pemerintahan dan pihak yg memiliki npwp sudah kami buatkan faktur pajaknya. Hanya yg retail ke konsumen langsung yg tdk saya buat faktur pajaknya dan dikelompokkan dalam fp digunggung dalam spt ppn.
Mohon pencerahan pak
Ada satu pekerjaan yang lupa di buatkan faktur pajak, pekerjaan tersebut dilaksanakan pada tahun 2017, sedangkan nsfp tahun 2017 sudah dikembalikan ke KPP, apa bisa di buatkan dengan nsfp tahun 2018, bagaimana pengaruhnya pada laporan spt tahunan
Terima kasih
Menurut pendapat saya, faktur tetap dibuat sekarang (2018) kategori terlambat membuat FP denda 2% dari DPP. Dalam SPT Tahunan tetap penerimaan (omset) tahun 2017 (sesuai dokumen, kecuali dokumen untuk faktur pajak).
Toko tempat saya kerja, proses penjualannya masih manual, tdk pakai komputer dan tdk ada cash register. Bagaimana cara pelaporan pajak PKP Eceran yg di gunggung nya yah?
Terimakasih
Menurut saya, tinggal dilakukan rekapitulasi penjualan sepanjang bulan/masa berdasarkan transaksi yang sebenarnya lalu atas jumlah penjualan (DPP) dan PPN yang dipungut disetor dan dilaporkan (mengisi form 1111 AB I B.2).
Sy baru bekrja di sebuah perusahaan dan masih belum paham betul ttg efaktur kebetulan sy di taruh di bagian pajak..semua Pajak keluaran sdh sy buatkan faktur pajak akan tetapi jikalau ada customer yg non npwp sy tdk masukkan d pajak digunggung..& skrg bos sy ingin membayar ppn yg digunggung tsb apa bisa ?selama th 2017 kmarin pajak digunggung tdk dimasukkan d efaktur..mohon bantuannya terimakasih.
Bagi yang tidak punya NPWP tetap dibuatkan faktur pajak. Faktur Pajak digunggung hanya untuk PKP pedagang eceran. Hitung semua yang tidak dibuatkan faktur dan segera bayar PPN-nya. Konsekuensi sanksi yang diterima adalah 2% dari total DPP untuk tidak buat faktur dan 2% perbulan atas keterlambatan pembayaran. Sanksi ini bisa dimintakan pengurangan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 1a UU KUP jika karena ketidaktahuan wajib pajak atas suatu aturan.
Mohon Pencerahaan rekan” yang terhormat :
Perusahaan tempat saya bekerja bergerak sbg distributor produk Makanan dan telah PKP. Penjualan perusahaan saya langsung ke costumer akhir (direct selling ) dan via sales ( ke toko toko kecil) yang kebanyakan tidak berNPWP
Pertanyaan :
1. Selama ini saya hanya membikin faktur pajak lengkap hanya untuk konsumen yang ber NPWP dengan no seri FP mengikuti /PER-24.PJ.2012 (no seri faktur pajak dari DJP) dan konsumen yang meminta FP, sedangkan untuk toko toko kecil tanpa NPWP selama ini, saya tidak membuatkan FP, namun saya membuat arsip rekapannya dengan nomor Nota, dan untuk pelaporannya di gunggung di e faktur.
Pertanyaaannya apakah tindakan yang saya lakukan benar dan bisa di terima dipajak?
Saya sudah bertanya di berbagai sumber, ada yang mengatakan boleh dan ada yang mengatakan tidak boleh. Untuk transaksi penjualan setiap bulan tidak sedikit, totalnya bisa mencapai 3M 🙁
Mohon direspon Rekan .. Terima Kasih 🙂
Menurut pendapat saya,
Melihat informasi yang ada, perusahaan saudara termasuk jenis subjek pajak PKP PE karena memenuhi unsur penjualan langsung ke konsumen akhir tanpa ada perjanjian/penawaran (FP digunggung), namun juga melakukan penjualan kepada toko-toko (Faktur Pajak). Apa yang dilakukan sudah tepat dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada. (Penjelasan pasal 20 ayat (2) PP 1 Tahun 2012.)
Perusahaan tempat saya bekerja bergerak sbg distributor dan baru menjadi PKP.
Penjualan perusahaan saya langsung ke ke toko toko yang kebanyakan tidak berNPWP
Pertanyaan :
1. Selama ini saya hanya membikin faktur pajak lengkap hanya untuk konsumen yang ber NPWP dengan no seri FP mengikuti /PER-24.PJ.2012 (no seri faktur pajak dari DJP) dan konsumen yang meminta FP
bagimana cara pelaporan pajaknya untuk toko yang tidak bernpwp apakah dibuatkan faktur pajak dengan nama cash dan no npwp 0000 atau masuk pelaporan pajak yang digungung ? terimakasih
Sesuai ketentuan selain pedagang eceran diwajibkan untuk membuat faktur pajak. Sesuai informasi baru-baru ini “Siaran Pers” bagi yang tidak memiliki NPWP yang seharusnya mencantumkan NIK ditunda sementara waktu, jadi masih bisa menggunakan NPWP 0000. Untuk jadi perhatian, untuk menghindari sanksi 2% dari DPP maka PKP Wajib membuat Faktur Pajak walaupun pembeli tidak memiliki NPWP dengan mencantumkan NIK atau NPWP 0000. Demikian
Sebenarnya di gunggung disini apakah yg di maksud dengan satu ritel terdiri atas beberapa org atau untuk faktur atas nama satu orang di gunggung jadi satu pembelian, tetapi kan pembeli itu gag selalu beli, namanya juga eceran…
mohon bantuannya…
makasih sblmnya
Untuk setiap transaksinya tidak dibuatkan faktur pajak melainkan kwitansi (struk/cash register) penjualan saja, dan hasi rekapitulasi sebulan cash register penjualan tersebut dimasukan sebagai faktur pajak yang digunggung sebagaimana lampiran form SPT 1111 AB.
Jk sy seorg PKP-PE apakah sy perlu meminta nsfp dr aplikasi enofa sbg faktur pajak kluaran ?
kalo perusahaan yg sudah pkp, lalu membuka usaha secara online. Apakah itu termasuk fp yang di gunggung?
Dear Putra,
Menurut pandangan saya, terkait PKP Pedagang Eceran tetap mengacu pada PER-58/PJ/2010 “penjualan secara langsung kepada konsumen akhir dengan jumlah transaksi penyerahan barang yang relatif banyak dengan nilai relatif kecil menyebabkan Pedagang Eceran mengalami kesulitan apabila diperlakukan sama seperti Pengusaha Kena Pajak lainnya”. Jadi untuk PKP yang membuka secara online “Online Retail” SEHARUSNYA diperkenankan membuat faktur pajak sebagaimana diatur dalam PER ini dan termasuk faktur pajak yang digunggung NAMUN sampai hari ini saya belum melihat aturan yang menyatakan bahwa transaksi online termasuk dalam usaha pedagang eceran. Jadi untuk amannya tetap membuat Faktur Pajak sebagaimana laku seorang PKP. Contoh dengan mencantumkan identitas penjual (jika tidak diketahui NPWPnya/identitasnya) NPWP. 00.000.000.0-000.000
Demikian,
Sy lg belajar eFaktur. Saat input pajak gunggung di eFaktur pd form AB, nilai DPP apakah bisa lebih kecil drpd PPN? Karena pd form tsb nilai DPP & PPN bisa berubah-rubah.
Bisa saja, karena aturan tertentu atas PPNnya dikenakan dengan menggunakan nilai lain sebagai DPP.