SURATKU UNTUK REKANKU

Jakarta, 28 Februari 2011

Kepada :

Semua pegawai pajak di seluruh Indonesia yang telah secara profesional melakukan pekerjaannya, yang saat ini terancam bernasib sama seperti saya terpidana, terpenjara, terpisah dari anak-istri dan teraniaya oleh Mafia Hukum & Mafia Pajak.

Dari :

Humala Setia Leonardo Napitupulu (Korban Rekayasa Kasus & Kriminalisasi hukum administrasi pajak)

Perihal :    Dampak Sistemik Putusan Pidana Korupsi PT. SAT Bagi WP, Pegawai Pajak, dan Hakim Pengadilan Pajak Yang Telah Bekerja Secara Profesional.

  1. Saya masuk Penjara karena “KORUPSI”.
  2. Tahukah saudara, Definisi Korupsi adalah “Memperkaya diri sendiri dan atau memperkaya orang lain/korporasi yang dapat merugikan negara”.
  3. Tahukah saudara, tuduhan korupsi kepada saya, adalah karena “Memperkaya orang lain/korporasi, dimana korporasi yang dimaksud adalah PT. Surya Alam Tunggal (PT. SAT).
  4. Tahukah saudara, bahwa tindakan memperkaya PT. SAT tersebut karena proses penyelesaian keberatan memutuskan memenangkan PT. SAT dengan menerima Keberatan PT. SAT dimana menurut penyidik Tim Independen, Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Keputusan Keberatan PT. SAT tersebut salah, karena seharusnya menolak atau mempertahankan Koreksi Pemeriksa Pajak Kanwil Jatim II.
  5. Tahukah saudara, mengapa Keputusan Keberatan dinyatakan salah adalah karena Dokumen Akte No. 8 dan No. 9 tahun 1995.
  6. Tahukah saudara, dokumen yang dijadikan acuan tersebut baru ada pada saat penyidikan oleh Tim Independen Mabes Polri, sedangkan pada saat pemeriksaan pajak oleh Kanwil Jatim II ataupun pada saat proses keberatan oleh kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak dokumen tersebut tidak pernah ada.
  7. Tahukah Saudara, bahwa SPMKP (Surat Perintah Membayar  Kelebihan Pajak) adalah dijadikan bukti bahwa Tim Keberatan telah memperkaya korporasi yaitu PT. SAT (PT.  Surya Alam Tunggal).
  8. Tahukah saudara bahwa Putusan Pidana PT. SAT dapat berdampak Sistemik bagi Wajib Pajak, seluruh Pegawai Pajak, dan Hakim di Pengadilan Pajak di seluruh Indonesia.

Mengapa demikian akan saya sampaikan sebagai berikut :

1.      Bagi Wajib Pajak

  • a. Wajib Pajak dapat langsung “masuk penjara” ketika hasil pemeriksaan pajak menetapkan Koreksi Pajak, karena Wajib Pajak dapat dituduh Korupsi, yaitu telah “memperkaya diri sendiri” dengan cara melaporkan/membayar/menyetor “lebih kecil” dari perhitungan Pemeriksa Pajak (yang seharusnya), sehingga negara dirugikan. Ingat juga teori “time value of money”.
  • b. Wajib Pajak dapat langsung “masuk penjara” ketika belum memiliki NPWP, Karena ternyata seharusnya beberapa tahun yang lalu sudah wajib ber- NPWP. Sehingga karena tidak ber-NPWP maka negara dirugikan.
  • c. Wajib Pajak juga dapat langsung masuk penjara apabila memenuhi Kriteria Tindak Pidana lainnya, sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Korupsi yang dapat merugikan Keuangan Negara.

2.      Bagi Pemeriksa Pajak

Pemeriksa Pajak dapat langsung “masuk penjara” ketika proses keberatan memutuskan Menerima Keberatan Wajib Pajak, karena akibat keputusan menerima keberatan Wajib Pajak berarti Pemeriksa Pajak telah “Memperkaya orang lain/korporasi” dengan cara menetapkan pajak terlalu tinggi sehingga disamping negara harus mengembalikan uang yang telah dibayar Wajib Pajak, negara juga harus membayar bunga kepada Wajib Pajak tersebut.

3.      Bagi Tim Peneliti Keberatan

Tim Peneliti Keberatan dapat langsung “masuk penjara” ketika Putusan Banding oleh Hakim Pengadilan Pajak memutuskan Menerima banding Wajib Pajak, karena negara berkewajiban untuk mengembalikan pajak yang telah dibayar dan bunga kepada Wajib Pajak sehingga negara mengalami “Kerugian Negara”.

4.      Bagi Hakim Pengadilan Pajak

Hakim Pengadilan Pajak dapat langsung “masuk penjara” ketika putusannya Menerima permohonan Wajib Pajak adalah salah, yang dapat menyebabkan orang lain/korporasi jadi kaya (memperkaya orang lain), sedangkan negara Rugi sebagai akibat mengembalikan uang pajak yang telah dibayar sebelumnya dan bunga yang juga telah diberikan kepada Wajib Pajak sebagai akibat putusan Menerima banding Wajib Pajak, tapi ternyata Salah.

Tahukah saudara, kasus saya adalah kasus yg sangat sarat rekayasa mulai dari penyidikan s/d putusan pengadilan atau saya sesungguhnya atau sebenar-benarnya memang ditumbalkan, dengan alasan sbb :

  1. Proses Penyidikan langsung ditangani  oleh Penyidik Tim Independen Mabes Polri, tanpa melalui proses analisa, pengamatan dan pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan oleh penyidik PPNS Ditjen Pajak;
  2. Saya dijadikan tersangka dan terdakwa tanpa adanya laporan polisi, sedangkan nama-nama yg dilaporkan dalam laporan polisi di berkas saya adalah Maruli dan Bambang Heru Ismiarso. Jadi menyesal saya karena jika seandainya saya tidak mau tanda tangan surat penahan dan mengajukan pra-peradilan, mungkin saya tidak sampai jadi terdakwa seperti sekarang ini dan divonis 2 tahun dengan denda 50 juta;
  3. Proses penyidikan terhadap saya mengabaikan fakta-fakta : a). Adanya tim-adhoc di Dir Keberatan&Banding dalam penyelesaian keberatan PT. SAT, b).  Hasil dan proses pemeriksaan kanwil jatim II yang banyak kelemahannya yang justru ditutup-tutupin, baik oleh DJP, tim independen, JPU dan Hakim pengadilan negeri jakarta selatan;
  4. Pemberitaan di Media yang selalu kabur atau bias baik pokok sengketa pajaknya ataupun kedudukan saya dalam kasus tersebut. Saya yang diberitakan sebagai atasan Gayus lah dan anehnya tidak ada langkah DJP untuk meluruskan kekeliruan informasi terkait pemberitaan saya tersebut. Baik pemberitaan saya  sebagai Direktur ataupun sebagai kasubdit ataupun sebagai atasan, padahal saya hanya sebagai anggota tim yg kedudukannya dengan Gayus adalah setingkat alias bukan atasan Gayus;
  5. Korupsi yang saya lakukan karena memperkaya orang lain/korporasi yaitu PT.SAT, padahal berulang kali saya katakan bahwa saya  adalah pegawai pajak miskin, periksa saja harta kekayaan saya, tapi sepertinya tantangan saya  itu tak ada pengaruhnya, dan mereka tetap dengan mata buta,  menetapkan saya sebagai tersangka kasus korupsi;
  6. Sidang saya di pengadilan negeri jakarta selatan diadakan atau dilaksanakan selalu jatuh pada malam hari, saat tak ada wartawan atau pada saat atau waktu deadline bagi wartawan dalam mengumpulkan bahan pemberitaan untuk besoknya dimuat di Media Cetak, sehingga persidangan saya tidak dapat dimuat pemberitaannya di media cetak besoknya, padahal saya di jemput selalu pagi hari sekitar jam 10 pagi dan harus menunggu dimulainya sidang sampai dengan malam hari, hal tersebut sangat tidak manusiawi perlakuan pengadilan terhadap saya yang miskin dan teraniaya ini;
  7. Jarak antara pemeriksaan terdakwa-tuntutan-pledoi-replik-duplik-putusan sangat singkat yaitu : a). Jarak waktu antara pemeriksaan terdakwa dengan tuntutan cuman dua hari, b) Jarak waktu antara pledoi dengan replik cuman dua hari; dimana satu hari setelah pledooi itupun libur Hari Maulidan, c) Jarak waktu antara replik dengan duplik cuman dua hari; d). Jarak waktu antara duplik dengan putusan hakim pengadilan negeri jakarta selatan cuman dua hari, itupun sabtu dan minggu hari libur.
  8. Putusan Pengadilan yang belum diketik, masih ditulis tangan oleh Hakim dan dibacakan dengan suara yang sangat pelan dan sehingga menjadi sangat tidak jelas, apakah ini kesengajaan atau tidak, hanya Tuhan yang tahu;
  9. Putusan Pengadilan yang tidak mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan sama sekali;
  10. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dari awal persidangan s/d putusan , selalu menyudutkan terdakwa;
  11. Hasil Putusan hakim yang aneh bin ajaib karena yang menjadi satu satunya  dokumen dasar untuk memutuskan bahwa saya sebagai terdakwa bersalah hanyalah akte No.8 dan No.9 yang tidak pernah ada baik pada saat pemeriksaan ataupun pada saat keberatan;
  12. Hakim ketua yang mengadili kasus saya dengan ketua pada tim yg melakukan penyidikan saya adalah suatu kebetulan sama-sama berasal dari satu daerah, sungguh-sungguh sangat kebetulan;
  13. Mengingat proses yang penuh dengan rekayasa ini, maka patut di duga bahwa ada kemungkinan aliran dana yang sangat besar dalam setiap tahapan penanganan proses hukum terkait kasus saya ini, yang perlu dicermati,diperiksa dan diuji oleh KPK agar isu tersebut  tidak menjadi fitnah bagi para aparat penegak hukum yang memproses saya, dengan cara periksa kewajaran kekayaannya penyidik-JPU dan hakim yang mengadili saya oleh KPK;

KESIMPULAN

  1. Bagi seluruh pegawai pajak pasti terancam dapat atau berpotensi besar atau pasti masuk penjara karena itu semua hanyalah  masalah waktu saja, karena pekerjaan pegawai pajak  yang selalu berujung pada keuangan negara yaitu penerimaan pajak, inilah yang disebut “inherent risk” alias resiko bawaan yang melekat bagi seluruh  pegawai pajak. Dan akibat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus PT.SAT, resiko bawaan tersebut adalah menjadi sangat dahsyat yaitu “Masuk penjara, terpisah dari keluarga, ekonomi keluarga berantakan, masa depan anak berantakan, kesehatan anak-anak terlantar, pertengkaran rumah tangga, dan lain sebagainya”. Pertanyaannya adalah apakah kalian semua, para pegawai pajak seluruh para pegawai pajak seluruh Indonesia, rekanku, saudaraku, sobatku, siap menerima resiko tersebut…….?????, kalau tidak ….. Segeralah kalian semua bergerak, berjuang, agar supaya pengabdian kalian tidak diadili, agar supaya kalian tidak mengalami penganiayaan seperti yg saya alami. Ingatlah perlakuan hukum terhadap saya adalah perlakuan hukum untuk kita semua. Dan perlu kalian semua ketahui, dari lubuk hatiku terdalam masih tersimpan semangat “Cakti Budi Bakti”.
  2. Seluruh Pihak yang terkait dengan Proses Administrasi Perpajakan yaitu mulai dari Pengusaha – Pegawai Pajak – Konsultan Pajak – Hakim Pengadilan Pajak berpotensi besar Masuk Penjara.
  3. Khusus untuk Pemeriksa Pajak dan Penelaah Keberatan lebih sulit lagi karena mengalami situasi dilematis, seperti makan buah simalakama, dimakan bapak mati tapi gak dimakan ibu mati, karena apabila pemeriksa menetapkan koreksi sebesar besarnya karena takut kena pasal memperkaya orang lain dan masuk penjara, akan tetapi jika kemudian Wajib Pajak mengajukan keberatan dan putusannya memenangkan Wajib Pajak, dan kemudian Wajib Pajak menerima bunga, maka pemeriksa dapat juga tetap terkena pasal memperkaya orang lain dan masuk penjara. Demikian juga bagi Penelaah Keberatan akan mengalami posisi dilematis yg sama juga, karena apabila saat  keberatan, permohonan Wajib Pajak ditolak atau ditambah atau Wajib Pajak dikalahkan permohonannya karena Penelaah Keberatan takut dituduh memperkaya orang lain dan masuk penjara, akan tetapi apabila kemudian Wajib Pajak mengajukan permohonan banding dan ternyata diputus diterima permohonan Wajib Pajak atau hakim pengadilan pajak memenangkan permohonan Wajib Pajak dan sebagai akibat putusan tersebut  Wajib Pajak menerima pengembalian uang dan bunga, maka Penelaah Keberatan juga tetap kena pasal memperkaya orang lain dan masuk penjara. Begitu juga posisi hakim pengadilan pajak jika putusannya dikemudian hari dinyatakan salah maka masuk penjara juga. Sehingga dapat saja lahir pemain pemain safety player, yaitu dengan cara tetapkan sebesar-besarnya pajak pada saat pemeriksaan, tolak atau tambah pajaknya pada saat keberatan dan banding, maka selesai, tidak ada pegawai yg dipidana korupsi dan masuk penjara karena memperkaya orang lain.
  4. Penjara Kurang Besar, karena bisa-bisa Seluruh Penduduk di Indonesia ini masuk Penjara termasuk Polisi, Hakim, dan Jaksa Penuntut Umum dan bahkan Presiden dan Wakil Presiden karena mereka semua juga Wajib Pajak.
  5. Dunia usaha tidak kondusif, penerimaan pajak tidak tercapai, roda pemerintahan tidak jalan dan akhirnya Negara Gagal dan saya sangat yakin bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak mempunyai prinsip seperti itu, tetapi negara yang berlandaskan hukum sehingga tercapai masyarakat yang adil dan sejahtera.

SARAN

  1. Direktorat Jenderal Pajak harus segera membuat atau memiliki  peraturan menteri keuangan atau setingkatnya yang mengatur atau menentukan tentang indikator, ukuran atau parameter yang jelas sehingga tidak terjadi dalam praktek adanya multitafsir karena kuatnya unsur subjektifitas dalam menentukan seseorang pegawai pajak dikatakan melakukan pelanggaran administrasi ataupun pelanggaran pidana, karena menurut saya Pasal 36A UU KUP belum mengatur hal tersebut, hal tersebut sangat penting  agar supaya tidak terjadi penghukuman atas pegawai pajak yang tidak bersalah seperti saya;
  2. Direktorat Jenderal Pajak harus segera membuat atau memiliki peraturan menteri keuangan terkait prosedur penanganan atau penindakan bagi pegawai yang melakukan pelanggaran adminitrasi dan atau pelanggaran pidana, yang harus ditaati dan dipatuhi, agar supaya tidak terjadi penghukuman atas pegawai pajak yang tidak bersalah seperti saya.
  3. Atau kalau tidak, saya sarankan para pegawai pajak sebaiknya serentak keluar saja, buka kantor konsultan atau kerja di perusahaan, dan serahkan urusan pajak pada polisi, jaksa, dan hakim pengadilan umum, biar mereka yg bertanggung jawab atas hasil kerja mereka ini, daripada kalian semua masuk penjara, dan dipisahkan dari keluarga saudara, kasihan anak, istri, dan saudara-saudara kita harus menanggung semua, padahal kita sudah kerja dengan baik selama ini, seperti saya.
  4. Periksa semua fluktuasi harta kekayaan pihak yang telah memperkosa hukum administrasi perpajakan menjadi hukum pidana korupsi, karena patut diduga ada kegiatan korupsi didalamnya yang merupakan potensi bagi penerimaan pajak.

Demikian dapat saya sampaikan dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya untuk perhatian dan dukungan rekan-rekan di Direktorat Jenderal Pajak baik materiil maupun spritual. Kepada rekan-rekan di DKB, rekan-rekan di Surabaya, rekan-rekan seangkatan, para Penelaah Keberatan di LTO dan bahkan rekan-rekan yang tidak kenal langsung tapi turut memberikan support. Semoga Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang dan yang selalu bertindak Maha adil dan Maha benar selalu memberkati dan menyertai kita semua  serta meluputkan kita semua dari hal-hal yang jahat dan orang-orang yang jahat, dan atas semua kebaikan dan kasih kalian terhadap kami sekeluarga, kami doakan semoga memperoleh balasan dari Tuhan Yang Maha Esa berlipat kali ganda, Amen. Tuhan Memberkati.

 Hormat saya,

 Humala Setia Leonardo Napitupulu

“Sang Korban Rekayasa Kasus & Kriminalisasi hukum administrasi pajak”

Diambil dari : https://pegawaipajakreformis.blogspot.com/2011/03/suratku-untuk-rekanku-di-direktorat.html#comment-form