Diawal tahun 2013 dikeluarkan sebuah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tanggal 07 Januari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang berlaku Sejak 1 Februari 2013 dan di medio Juni kemarin dikeluarkan Surat Edaran  Direktur Jenderal Pajak nomor SE-28/PJ/2013 tentang kebijakan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan tersebut. Kali ini penulis mencoba mempermudah pembaca setia nusahati dalam menerawang hal-hal tentang pemeriksaan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak dan tentu saja tulisan ini sebagai pembelajaran saya pribadi secara khusus :).

Tujuan Pemeriksaan

Diketahui bersama bahwa Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang melakukan Pemeriksaan dengan beberapa tujuan yaitu :

1. Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan. Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP.
  • Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
  • Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi
  • Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap
  • Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan analisis risiko; atau
  • Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.

2. Untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Dalam Rangka Penerbitan NPWP dan/atau Pengukuhan PKP Secara Jabatan Selain yang Dilakukan Melalui Verifikasi Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan selain yang dilakukan melalui verifikasi, dilakukan berdasarkan usulan dari Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-48/PJ/2012.
  • Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP Selain yang Dilakukan Melalui Verifikasi Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP selain yang dilakukan melalui verifikasi.
  • Pemeriksaan Dalam Rangka Wajib Pajak Mengajukan Keberatan
  • Pemeriksaan Dalam Rangka Pengumpulan Bahan Guna Penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
  • Pemeriksaan Dalam Rangka Penentuan Wajib Pajak Berlokasi di Daerah Terpencil
  • Pemeriksaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
  • Pemeriksaan Dalam Rangka Penentuan Saat Produksi Dimulai atau Memperpanjang Jangka Waktu Kompensasi Kerugian Sehubungan Dengan Pemberian Fasilitas Perpajakan.
  • Pemeriksaan Dalam Rangka Memenuhi Permintaan Informasi dari Negara Mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
  • Pemeriksaan Dalam Rangka Menetapkan Besarnya Biaya Pada Tahapan Eksplorasi.

 Ruang Lingkup Pemeriksaan

Ruang lingkup pemeriksaan (audit scope), terkait dengan kewajiban Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan Wajib Pajak dan atas kewajiban SPT tersebut  terkait dengan periode tertentu.

  1. Terkait Jenis Pajak, yang meliputi satu jenis pajak/single tax (Mis : PPN saja, atau PPh Pot/Put saja), beberapa jenis pajak (Mis : PPN dan PPh Pot/Put saja) atau meliputi seluruh jenis pajak/all taxes.
  2. Terkait Periode Pembukuan/Catatan, yang dapat meliputi satu masa pajak, beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, dan atau Tahun Pajak.
Jenis Dan Kriteria Pemeriksaan

Terdapat 2 (dua) jenis pemeriksaan yaitu :

  1. Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak.
  2. Pemeriksaan Kantor, Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (Meliputi KPP, Kantor Wilayah, Kantor Pusat).

Sedangkan berdasarkan kriteria pemeriksaan sebagaimana diuraikan dalam SE-28/PJ/2013  dibedakan menjadi 2 kriteria pemeriksaan yaitu :

  1. Pemeriksaan Rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
  2. Pemeriksaan Khusus, atau pemeriksaan berdasarkan analisis risiko (risk based audit), merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil analisis risiko secara manual atau secara komputerisasi menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

 Jangka Waktu Pemeriksaan

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi :

  • Jangka waktu pengujian; dan
  • jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan

Jenis Pemeriksaan lapangan

Jangka waktu pengujian paling lama 6 bulan yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada wajib pajak (wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak) sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan. Perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam hal:

  • Pemeriksaan Lapangan diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya;
  • terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga;
  • ruang lingkup Pemeriksaan Lapangan meliputi seluruh jenis pajak; dan/atau
  • berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana Pemeriksaan.

Perpanjangan atas wajib pajak sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi;
  2. Wajib Pajak dalam satu grup; atau
  3. Wajib Pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan

Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian

Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan paling lama 2 (dua) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP.

Jenis Pemeriksaan Kantor  

Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor paling lama 4 (empat) bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak (wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa) dari Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak (wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa) dari Wajib Pajak. Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan. Perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam hal :

  • Pemeriksaan Kantor diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya;
  • terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga;
  • ruang lingkup Pemeriksaan Kantor meliputi seluruh jenis pajak; dan/atau
  • berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana Pemeriksaan.

Terkait Perpanjangan baik jenis Pemeriksaan Lapangan maupun Pemeriksaan Kantor, kepala unit pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada Wajib Pajak.

Hak Dan Kewajiban

Wajib Pajak

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak berhak :

  • meminta kepada PemeriksaPajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2;
  • meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan
  • dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan;
  • meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
  • meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
  • menerima SPHP;
  • menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;
  • mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
  • memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib :

  • memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  • memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  • memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak;
  • memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, yang dapat berupa: 1) menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus; 2) memberikan bantuan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau 3) menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak;
  • menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP; dan
  • memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib:

  • memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
  • memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  • memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
  • menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP;
  • meminjamkan KKP yang dibuat oleh akuntan publik; dan
  • memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Pemeriksa Pajak

Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib:

  • menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor;
  • memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan;
  • memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajakmengalami perubahan;
  • melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai: 1) alasan dan tujuan Pemeriksaan; 2) hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan; 3) hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil pemeriksaan; dan 4) kewajiban dari Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang dipinjam dari Wajib Pajak;
  • menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara pertemuan dengan Wajib Pajak;
  • menyampaikan SPHP kepada Wajib Pajak;
  • memberikan hak untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;
  • menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
  • melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis;
  • mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak; dan
  • merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.

 Bersambung….

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139);
  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-28/PJ/2013 tentang Kebijakan Pemeriksaan