Saat sebuah supermarket yang berada di kota kami mengiklankan diskon besar-besaran, saya tak kuasa menolak ajakan istri untuk sekedar melihat-lihat, salah satu kelebihan insting wanita adalah dia paham jika barang yang dijual benar-benar diskon atau diskon diberikan dengan terlebih dahulu meninggikan harga (akal-akalan). Diskon adalah pengurangan harga yang diberikan oleh penjual kepada pembeli sebagai penghargaan atas aktivitas tertentu dari pembeli yang menyenangkan bagi penjual. Jadi diskon adalah merupakan biaya yang harus ditanggung penjual untuk memberikan keringanan bagi pembeli.
Dalam peristilahan perdagangan sering disebut potongan harga, rabat, atau discount yang adalah suatu pengurangan harga yang diberikan oleh penjual kepada pembeli. Nilai potongan harga merupakan pengurang nilai penjualan kotor untuk memperoleh nilai penjualan bersih bagi penjual atau harga pokok penjualan bagi pembeli. Beberapa istilah terkait dengan potongan harga beserta definisinya diantaranya adalah :
- Sales discount, merupakan potongan harga yang diberikan kepada pelanggan,
- Cash discount, merupakan potongan harga yang diberikan kepada pelanggan karena membayar secara tunai dalam jangka waktu yang ditentukan setelah tanggal pembelian,
- Extra discount, tambahan potongan harga yang diberikan kepada pelanggan karena perubahan pasar, kualitas atau faktor lain yang mempengaruhi transaksi jual-beli,
- Sales incentive, bagian dari potongan harga yang sudah dianggarkan dan akan diberikan kepada pelanggan jika dapat memenuhi suatu target penjualan dalam jangka waktu tertentu.
Berdasarkan pengertian tentang potongan harga tersebut di atas dapat diambil suatu pemikiran tentang adanya motivasi yang berbeda terkait pemberian potongan harga, rabat, atau discount diantaranya adalah :
- Untuk meningkatkan volume penjualan, pemasar perlu menanamkan kesan bahwa strategi ini untuk memberikan nilai tambah yang lebih besar dari uang yang dibayarkan konsumen ketika membeli produknya. Sehingga konsumen akan membeli produk lebih banyak dari biasanya sehingga volume penjualan akan meningkat.
- Untuk memenangkan persaingan, Persaingan yang ketat perlu strategi jitu untuk memenangkannya. Pemberian potongan harga dan bonus akan memberi kesan harga produk lebih murah dibanding produk kompetitor sehingga lebih menarik konsumen untuk memilih produk kita dan melakukan pembelian produk.
- Mempercepat memperoleh uang kas, akibat barang yang dijual kurang laku dipasaran. Likuiditas yang rendah dalam suatu usaha akan mempersulit manajemen dalam menjalankan bisnisnya. Untuk mempercepat memperoleh uang kas maka strategi ini dapat dijalankan.
- Mengurangi atau menghabiskan stock barang di gudang, atau akibat barang yang dijual mendekati kadaluarsa. Stock barang yang terlalu banyak di gudang akan menyedot biaya persediaan barang serta menjadikan barang-barang dengan kandungan teknologi, barang fashion, atau makanan menjadi cepat kadaluwarsa. Untuk itu barang tersebut harus dijual cepat melalui strategi ini. Apalagi jika perusahaan sudah siap dengan barang-barang baru yang lebih marketable dan menjanjikan keuntungan lebih besar.
- Dalam rangka penjualan promo,
- Memperkuat merek dan lini produk dan atau
- Penggantian usaha, etika pasar sudah jenuh maka usaha tertentu menjadi kurang prospektif dan menguntungkan. Agar keputusan menutup usaha dapat semakin cepat direalisir di samping menghemat biaya operasional maka strategi ini dapat dilakukan. Jenis usaha lain yang lebih prospektif dan memberikan return lebih tinggi menjadi lebih cepat diwujudkan.
- Dan lain-lain
Lalu bagaimana implikasi potongan harga tersebut dihubungkan dengan kewajiban perpajakan? Untuk itulah penulis merasa perlu menuangkan kembali hal-hal sehubungan dengan diskon tersebut dengan judul “Sekilas tentang Diskon & Pengaruhnya Terhadap Perpajakan” hal ini terkait dengan sengketa yang sedang ogut tangani dan sekedar pembelajaran bagi penulis khususnya…
Diskon Di Tinjau Dari Sudut Perpajakan
Pajak Pertambahan Nilai
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain ;
- Pasal 1 angka 19, Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.;
- Pasal 1 angka 18, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
- Pasal 1 angka 23, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
- Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
Berdasarkan hal tersebut di atas dapat dikatakan bahwa diskon hanya dapat diperhitungkan apabila dicantumkan dalam Faktur Pajak, maka apabila pembaca lupa mencantumkannya segeralah membuat Faktur Pajak Pengganti dengan syarat atas SPT Masa PPN belum dilakukan pemeriksaan.
Pajak Penghasilan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), diatur bahwa Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
PPh Pasal 21
Apabila rabat diberikan dalam bentuk persentase tertentu secara bertingkat sesuai dengan akumulasi pembelian yang dilakukan oleh distributor (Multi Level Marketing/MLM), sehingga rabat disini adalah komisi penjualan yang diberikan perusahaan kepada distributor. Maka perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diterima oleh distributor (Up Line dan Down Line) terutang dan harus dipotong Pajak Penghasilan 21 (SE-39/PJ.43/1999). Namun Berdasarkan praktek bisnis perdagangan yang lazim, rabat merupakan pengurang/potongan harga jual yang diberikan penjual kepada pembeli pada saat pembelian karena pembelian dalam jumlah yang besar. Rabat yang demikian bukan merupakan komisi penjualan dan tidak dipotong PPh Pasal 21;
PPh Pasal 23/26
Jika potongan harga, insentif penjualan diberikan kepada para pelanggan merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah, maka potongan harga, insentif penjualan tersebut merupakan objek PPh Pasal 23, atau PPh Pasal 26 jika diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri. Sebaliknya apabila potongan harga, insentif penjualan diberikan kepada para pelanggan merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau Harga Pokok Penjualan bagi pembeli maka potongan harga, insentif penjualan tersebut bukan merupakan objek PPh (21, 23/26).
Data Dan Fakta
Pada prakteknya dilapangan seringkali pemberian potongan harga tanpa direncanakan dan bersifat insidentil seperti pelanggan meminta diskon tambahan atas barang yang akan kadaluarsa yang tentu saja hal ini tidak dicantumkan pada faktur pajak. Hal ini akan menyebabkan perbedaan ekualisasi dengan DPP PPN dan menimbulkan permasalahan pada perpajakannya. Dalam kasus ini sepanjang semua dokumen mulai permintaan potongan harga oleh pembeli dan persetujuan pemberian potongan harga oleh perusahaan serta penjelasan resmi dari pihak yang berwenang terkait barang yang akan kadaluarsa terdokumentasi dengan baik, maka memungkinkan akan menolong perusahaan untuk tidak bermasalah dalam perpajakannya.
Pemberian potongan harga dengan persentase tertentu untuk suatu jenis usaha pun sangat bervarian apalagi pemberian potongan harga diantara group perusahaan (indikasi mengeser laba), sehingga muncul pemikiran potongan harga adalah kata lain dari pemberian komisi yang akan menimbulkan implikasi pajak seperti PPN (atas Potongan Harga yang tidak seharusnya) dan PPh Pasal 23 (Potongan Harga yang berubah menjadi Biaya Komisi). Sementara sampai saat ini belum ada parameter tentang berapa persentase potongan harga itu wajar atau tidak karena pada kenyataannya supermarket tadi sanggup memberikan potongan harga sampai dengan 70%.
Bersambung….
Siang pak aku mau tanya rafaksi itu apa ya?
Selamat siang Pak. Artikel tsb sangat menarik. Namun kelihatannya tidak mengcakup perlakukan pajak atas kenaikan / penurunan harga yang sering diterapkan di dunia retail. Mohon penjelasannya. Terima kasih