Definisi Gratifikasi menurut UU No.31/1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Penjelasan Pasal 12 B ayat (1), Gratifikasi adalah Pemberian Dalam Arti Luas, yakni meliputi pemberian uang, rabat, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan , fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima, di dalam negeri maupun diluar negeri  dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Kategori Obyek Pemberian

  • Bukan Gratifikasi dan tidak perlu dilaporkan adalah hal-hal yang meliputi sebagai berikut : hal yang berlaku umum, karena prestasi pribadi, atau  berhubungan dengan hak dan kewajiban.
  • Gratifikasi yang dianggap suap, sesuai ketentuan UU 20 TAHUN 2001, gratifikasi akan dianggap suap apabila : berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan tugas dan kewajibannya, tidak dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja.
  • Gratifikasi berhubungan dengan kedinasan misalnya : barang promosi/berlogo, jamuan makan/olahraga/seni, tidak bersifat rahasia, dan nilai wajar/tidak berkelebihan. Untuk kategori kedinasan ini juga harus dilaporkan.

Mekanisme Pelaporan Gratifikasi ke KPK (Pasal 12c UU 20 tahun 2001)

  1. Bagi penyelenggara negara atau Pegawai Negeri yang menerima gratifikasi harus melaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari setelah menerima dengan terlebih dahulu mengisi form gratifikasi.
  2. Lalu menyerahkan laporan gratifikasi tersebut beserta dengan dokumen pendulung lainnya.
  3. Setelah maksimal 30 hari kerja KPK dalam  melakukan analisa, verifikasi dan  klarifikasi terkait laporan gratifikasi tersebut.
  4. KPK akan merekomendasikan penetapan status gratifikasi, setelah rekomendasi tersebut maksimal  dalam jangka 7 hari menyampaikannya kepada pihak penerima gratifikasi.

Ketentuan  Tentang Gratifikasi

Keppres No 10 Tahun 1974 Tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Kesederhanaan Hidup, menyatakan bahwa Pegawai Negeri, Anggota ABRI, dan Penjabat dilarang menerima hadiah atau pemberian lain serupa itu dalam bentuk apapun kecuali dari suami, isteri, anak, cucu, orang tua, nenek atau kakek dalam kesempatan-kesempatan tertentu, seperti ulang tahun, tahun baru, lebaran, natal dan peristiwa-peristiwa lain yang serupa, kecuali apabila adat.

PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, pun menyatakan bahwa setiap PNS dilarang untuk menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaannya. Padahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Karenanya, menurut UU 20 TAHUN 2001 menyebut sanksi atas pelanggaran yang tersebut di atas, berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan menurut PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Terkait Gratifikasi, menyebut bahwa hukuman disiplin berat bagi pelanggaran terhadap larangan untuk menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Hal-hal yang patut diwaspadai terkait dengan gratifikasi adalah:

  • Petugas pelayanan publik memiliki resiko tinggi dalam menghadapi peristiwa gratifikasi mengingat hal tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan.
  • Adanya perbedaan persepsi terhadap peristiwa gratifikasi yang dapat merusak citra individu/ instansi
  • Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Sumber : https://acch.kpk.go.id/gratifikasi