Jika dalam jurnal sebelumnya dengan judul “Sekilas Tentang : Retur Penjualan” adalah perspektif saya sebagai Account Representative dalam rangka tugas pengawasan self assesment yang dilakukan wajib pajak dan berimplikasi terhadap potensi penerimaan pajak yang seharusnya, namun dalam tulisan kali ini sebagai seorang Penelaah Keberatan yaitu membantu menginformasikan sesuatu aturan agar tidak menjadi alasan kekurang-tahuan wajib pajak sebagai dasar pengurangan atas sanksi perpajakan :D. Maka baik kiranya saya menginformasikan kembali tentang hal yang satu ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai saat ini dituliskan.
I. Nota Retur
Beberapa alasan terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) diantaranya adalah karena BKP tersebut :
- Tidak sesuai dengan standar atau pesanan yang telah disepakati antara penjual dan pembeli.
- BKP mengalami kerusakan atau cacat.
- Batal penjualan atau kepentingan lain yang mengakibatkan barang dikembalikan kepada Perusahaan.
- dll
Retur dilakukan oleh pembeli, sementara pengakuan adanya retur bisa di pembeli bisa di penjual. Jika di pihak penjual maka disebut retur penjualan dan sebaliknya jika di pihak pembeli disebut retur pembelian. Perlakuan retur menurut akuntansi adalah mengurangi. Jika retur penjualan maka akan mengurangi penjualan. Dan jika retur pembelian maka akan mengurangi pembelian.
Sesuai dengan PMK 65/PMK.03/2010 maka Nota Retur (Atas Pengembalian Barang Kena Pajak) sedikitnya harus mencantumkan keterangan/informasi sebagai berikut :
- nomor urut Nota Retur
- nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan
- nama, alamat, dan NPWP Pembeli
- nama, alamat, NPWP PKP Penjual
- jenis barang, jumlah Harga Jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan
- PPN atas BKP yang dikembalikan, atau PPPnBM yang dikembalikan
- tanggal pembuatan Nota Retur
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Nota Retur
Saat Pembuatan Nota Retur adalah saat Barang Kena Pajak dikembalikan, Nota Retur dibuat minimal rangkap 2 dengan peruntukan PKP Penjual dan Arsip Pembeli namun jika pembeli Non PKP maka dibuat rangkap 3 dimana satunya lagi (Lembar-3) diperuntukan untuk KPP Pembeli.
Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal :
-
Tidak mencantumkan keterangan secara lengkap
- Tidak dibuat pada saat Barang Kena Pajak dikembalikan
- Tidak menyampaikan lembar 3 ke KPP Pembeli
Dalam SE-131/PJ/2010 dipertegas bahwa nota retur atas pengembalian BKP yang Faktur Pajak atas penyerahannya tidak mencantumkan identitas Pembeli, tidak dapat dipergunakan sebagai pengurang Pajak Keluaran bagi PKP Penjual.
II. Nota Pembatalan
Bagaimana dengan Retur Jasa Kena Pajak? Bagi PKP yang produknya berupa jasa maka disebut Pembatalan. Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.03/2010pembatalan adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima Jasa Kena Pajak. Mekanismenya sama dengan Retur yaitu Pengguna Jasa membuat Nota Pembatalan.
Sesuai dengan PMK 65/PMK.03/2010 maka Nota Retur (Atas Pembatalan Jasa Kena Pajak) sedikitnya harus mencantumkan keterangan/informasi sebagai berikut :
- nomor urut Nota Pembatalan
- nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari JKP yang dibatalkan
- nama, alamat, dan NPWP Penerima Jasa
- nama, alamat, NPWP PKP Pemberi JKP
- jenis jasa dan jumlah penggantian JKP yang dibatalkan
- PPN atas JKP yang dibatalkan
- tanggal pembuatan Nota Pembatalan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Nota Pembatalan
Saat Pembuatan Nota Pembatalan adalah saat Jasa Kena Pajak dibatalkan, Nota Pembatalan dibuat minimal rangkap 2 dengan peruntukan PKP pemberi jasa dan Arsip pengguna jasa namun jika pembeli Non PKP maka dibuat rangkap 3 dimana satunya lagi (Lembar-3) diperuntukan untuk KPP Pengguna jasa.
Pembatalan Jasa Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal :
-
Tidak mencantumkan keterangan secara lengkap
- Tidak dibuat pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan
- Tidak menyampaikan lembar 3 ke KPP Pengguna Jasa
Dalam SE-131/PJ/2010 dipertegas bahwa nota pembatalan atas pembatalan penyerahan JKP yang Faktur Pajak atas penyerahannya tidak mencantumkan identitas Penerima Jasa, tidak dapat dipergunakan sebagai pengurang Pajak Keluaran bagi PKP Pemberi JKP.
III. Implikasi Terhadap PPN
PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikembalikan/dibatalkan, baik seluruhnya maupun sebagian, dapat dikurangkan dari PPN yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pembatalan tersebut.
Bagi PKP Penjual, Nota Retur akan mengurangi Pajak Keluaran dan PPn BM dimana Pengurangan yang dilakukan dalam masa pajak saat pengembalian BKP, hal yang sama terhadap Nota Pembatalan.
Bagi Pembeli/Pengguna Jasa yang statusnya PKP akan mengurangi Pajak Masukan dan PPnBM sementara bagi Non PKP akan mengurangi biaya dan harta. Pengurangan dilakukan dalam masa pajak saat pengembalian BKP atau pembatalan JKP.
Bersambung…
(Ditulis sebagai informasi saja dan sehubungan dengan kasus Sengketa yang melibatkan Nota Retur)