Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi yang dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
Pengusaha Kena Pajak Penjual yang melakukan pembatalan Faktur Pajak harus memiliki bukti dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan. Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut. Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak Penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka Pengusaha Kena Pajak Penjual harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Masukan, maka Pengusaha Kena Pajak Pembeli harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.
Contoh Pembatalan Faktur Pajak
Pada tanggal 1 Januari 2011 PT. RAP (PKP Penjual) melakukan penjualan BKP kepada PT. MTP (PKP Pembeli) dengan harga jual sebesar Rp100.000.000,- , Pada tanggal tersebut yaitu 1 Januari 2011 PT. RAP (PKP Penjual) menerbitkan Faktur Pajak dengan DPP sebesar Rp100.000.000,- dan PPN sebesar Rp10.000.000,-, Namun pada tanggal 25 Februari 2011 PT. MTP (PKP Pembeli) membatalkan pembelian, sehingga PT. RAP (PKP Penjual) harus melakukan pembatalan Faktur Pajak. Maka hal yang dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Hal Yang dilakukan PT. RAP (PKP Penjual)
- Dalam hal PT. RAP (PKP Penjual) belum melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011, maka PT. RAP (PKP Penjual) harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 pada formulir 1111 A2 dengan mengisi nilai 0 (nol) pada kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah).
- Dalam hal PT. RAP (PKP Penjual) telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 sebagai Faktur Pajak Keluaran dengan nilai DPP sebesar Rp100.000.000,- dan PPN sebesar Rp10.000.000,- maka PT. RAP (PKP Penjual) harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 dengan cara melaporkan Faktur Pajak tersebut pada formulir 1111 A2 dengan mengisi nilai 0 (nol) pada kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah).
b. Hal Yang dilakukan PT. MTP (PKP Pembeli)
-
Dalam hal PT.MTP (PKP Pembeli) telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan dengan nilai DPP sebesar Rp100.000.000,- dan PPN sebesar Rp10.000.000,- maka PT. MTP (PKP Pembeli) harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan dengan cara melaporkan Faktur Pajak tersebut pada formulir 1111 B2 dengan mengisi nilai 0 (nol) pada kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah).
Tata Cara Penggantian Faktur Pajak Karena Kesalahan Nomor Urut
- Faktur Pajak yang salah pengisian nomor urutnya diganti dengan Faktur Pajak Pengganti dengan mengisi nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dengan nomor urut yang sebenarnya.
- Kode Status pada Kode Faktur Pajak Pengganti adalah Kode Status 1 (satu).
- Tahun Penerbitan pada Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti adalah tahun penerbitan Faktur Pajak yang diganti.
- Tanggal penerbitan Faktur Pajak Pengganti sama dengan tgl penerbitan Faktur Pajak yang diganti.
- Pada Faktur Pajak Pengganti dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti.
- Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak yang diganti agar diadministrasikan dan digabungkan menjadi 1 (satu) berkas.
- PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti.
Tata Cara Penggantian Faktur Pajak Yang Hilang
- PKP Penjual atau pemberi JKP mengajukan permohonan kepada PKP pembeli atau penerima JKP dengan tembusan kepada KPP di tempat PKP penjual dikukuhkan dan KPP tempat pembeli dikukuhkan.
- PKP pembeli membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang disimpan untuk dilegalisir oleh KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan. Copy dibuat dalam rangkap 2 (dua), : – Lembar ke-1 : diserahkan ke PKP penjual dan lembar ke-2 : arsip KPP yang bersangkutan.
- Legalisir diberikan oleh KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak dan SPT Masa PPN dari PKP pembeli.
- KPP tempat PKP penjual kukuhkan wajib melakukan penelitian atas SPT masa untuk meyakinkan bahwa Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran.
- PKP Pembeli atau penerima JKP mengajukan permohonan kepada PKP penjual atau pemberi JKP dengan tembusan kepada KPP di tempat PKP pembeli dikukuhkan dan KPP tempat penjual dikukuhkan.
- PKP penjual membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang disimpan untuk dilegalisir oleh KPP tempat PKP penjual dikukuhkan. Copy dibuat dalam rangkap 2 (dua), : – Lembar ke-1 : diserahkan ke PKP pembeli dan lembar ke-2 : arsip KPP yang bersangkutan.
- Legalisir diberikan oleh KPP tempat PKP penjual dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak dan SPT Masa PPN dari PKP penjual.
- KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas SPT masa untuk meyakinkan bahwa Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dikreditkan sebagai pajak masukan.
Penerbitan Faktur Pajak Lebih Dari 3 (Tiga) Bulan.
- Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (Pasal 14 Per-13/PJ/2010) dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
- Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak tsb tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya.
VII. Faktur Pajak Cacat
Kategori Faktur Pajak cacat seperti yang dijelaskan dalam Per-13/PJ/2010 adalag apabila Faktur Pajak :
- FP yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani
- PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan penggunaan Kode Cabang.
- PKP menerbitkan FP dengan menggunakan Kode Cabang selain dari Kode Cabang yang telah ditetapkan.
- PKP melakukan kesalahan dalam pengisian Kode dan Nomor Seri.
- PKP pada awal tahun kalender bulan Januari, menerbitkan FP tidak dimulai dari Nomor Urut 00000001.
- PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan dalam hal sebelum Masa Pajak Januari tahun berikutnya PKP menerbitkan FP mulai dari Nomor Urut 00000001.
- PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan pejabat penandatangan FP.
Dan kategori yang bukan merupakan faktur pajak cacat sesuai dengan SE-151/PJ/2010 apabila Faktur Pajak :
- FP yang di-tipex, dicoret, kena tumpahan tinta, kena tumpahan air atau krn sebab lain tetapi tdk menyebabkan informasi Psl 13 ayat (5) UU PPN menjadi tdk lengkap /tdk jelas/meragukan.
- FP yang tdk dicoret pd kolom “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin” namun tdk menyebabkan informasi pd FP menjadi tdk jelas.
VIII. Pengkreditan Faktur Pajak
Kategori Faktur Pajak yang dapat dikreditkan adalah yang memenuhi ketentuan Pasal 13 (5) UU PPN dan PER-13/PJ/2010 stdd PER-65/PJ/2010, yaitu :
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Sanksi Perpajakan atas Faktur Pajak yaitu :
1. PKP dikenai sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP dalam hal:
-
Tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu.
-
Menerbitkan FP yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatangani FP. Kecuali dalam hal FP tidak memuat :1). Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP; atau 2). Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP, dan nama dan tandatangan yang berhak menandatangani FP untuk PKP pedagang eceran.
-
Melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
2. PKP dikenai sanksi pidana Pasal 39A UU KUP dalam hal: :
-
Menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yg sebenarnya.
-
Menerbitkan Faktur Pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP.
IX. Faktur Pajak Bagi PKP Pedagang Eceran
Berdasarkan Pasal 20 PP 1/2012 diperluas menjadi : Termasuk dalam pengertian Pedagang eceran adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak. Beberapa contoh JKP PKP PE meliputi Bengkel mobil/motor, penjahit, dan pemberi jasa lain-lainnya yang langsung diberikan pada konsumen akhir. Dengan demikian, sekarang ini yang diperkenankan menerbitkan FP “PKP PE” adalah :
- PKP yang melakukan penyerahan BKP secara eceran; dan
- PKP yang melakukan penyerahan JKP secara eceran.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran (PE) adalah PKP yg dalam kegiatan usaha/pekerjaannya menyerahkan JKP : melalui tempat penyerahan jasa Secara langsung kepada konsumen akhir, dengan cara penyerahan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang; dan pada umumnya pembayaran atas penyerahan JKP dilakukan secara tunai.
Keterangan Dalam Faktur Pajak PKP PE Wajib diisi secara lengkap, jelas, dan benar minimal keterangan sebagai berikut :
- Nama, alamat, NPWP dari PKP PE ybs. ;
- Jenis BKP yang diserahkan ;
- Jml Harga Jual yg sudah termasuk PPN, atau ditulis secara terpisah;
- PPnBM yang dipungut;
- Kode, Nomor Seri dan tanggal pembuatan FP
Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Bagi PKP PE
- FP PKP PE dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi kas register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan/pembayaran yg sejenis.;
- Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak adalah kode dan nomor urut yangd ibuat sendiri oleh PKP PE;
- FP dibuat paling sedikit dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing utk pembeli BKP dan PKP PE;
- FP dianggap dibuat dua rangkap atau lebih dlm hal FP dibuat dlm satu lembar yg terdiri atas dua atau lebih bagian yg disediakan utk disobek;
- Lembar kedua FP dpt berupa rekaman FP dlm bentuk media elektronik, yaitu sarana penyimpanan data seperti diskette, Digital Data Storage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT), dan Compact Disc (CD).
PKP Pabrikan/Distributor yg dlm kegiatan usaha/pekerjaan juga melakukan penyerahan BKP secara eceran melalui gerai (outlet), dpt membuat FP seperti yang dibuat oleh PKP PE (SE-137/PJ/2010).
Beberapa Dasar Hukum ::
- UU KUP
- UU PPN
- PP 1 2012
- PMK-38/KMK.03/2010
- PER-13/PJ/2010 stdd PER-65/PJ/2010
- PER-10/PJ/2010 stdd PER-67/PJ/2010
- PER-58/PJ/2010