Berbicara tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pastilah kita paham bahwa PPnBM hanya dikenakan satu kali yaitu pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pada saat Impor. Ini sesuai dengan bunyi pasal 5 ayat (2) UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1983 Tentang PPN  Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Khusus pembahasan kali ini adalah tentang seluk beluk SKB PPnBM dan Restitusi PPnBM atas Kendaraan Bermotor, karena hal ini sempat menjadi polemik dikalangan wajib pajak maupun fiskus. Adapun proses pekerjaan pemberian SKB PPnBM serta Restitusi PPnBM menurut saya adalah dibawah Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) atau kita sebut saja Account Representative (AR), untuk lebih jelasnya mari kita pelajari  dan diskusikan bersama tulisan berikut ini. 🙂

Mekanisme Pengenaan PPN dan PPnBM Atas Kendaraan Bermotor

Dijelaskan dalam pasal 4  KEP-540/PJ/2000 Tanggal 12 Agustus 2003 tentang Tatacara Pemberian Dan Penatausahaan Pembebasan Serta Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor.

  1. Harga Jual yang dipakai untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah kepada pembeli yang mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak termasuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dipungut.
  2. Pihak yang menyerahkan kendaraan bermotor tersebut dalam ayat 1, dapat mengajukan permohonan restitusi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dipungut sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat yang bersangkutan dikukuhkan.

Contoh Mekanisme Pemungutan PPN dan PPnBM untuk impor dalam keadaan utuh (Complete ly Build Up/CBU) dapat diliha dalam lampiran II KEP-540/PJ/2000 Tanggal 12 Agustus 2003.

PPnBM Yang Dibebaskan

Dalam KEP-229/PJ/2003 Tanggal 12 Agustus 2003 tentang Tatacara Pemberian Dan Penatausahaan Pembebasan Serta Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor. Pasal 2 dijelaskan PPn BM dibebaskan atas impor atau penyerahan :

  1. Kendaraan ambulance, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan pengangkutan umum;
  2. Kendaraan protokoler kenegaraan;
  3. Kendaraan bermotor untuk pengakuan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI/POLRI.

Penerima SKB PPnBM dan Restitusi PPnBM

Dalam Pasal 3 ayat 1 dikatakan: Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPb BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Wajib memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar, sebelum impor atau penyerahan kendaraan bermotor dilakukan.

Dalam Pasal 3 ayat 3 dikatakan : Untuk memperoleh SKB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Orang Pribadi atau Badan wajib mengajukan permohonan SKB PPn BM kepada Direktur Jenderal Pajak a.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar.

Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat di tidaklanjuti dengan syarat bahwa Orang Pribadi atau Badan tersebut tidak mempunyai tunggakan hutang pajak yang telah jatuh tempo, kecuali yang telah mendapat izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat permohonan diterima dengan lengkap.

Yang Berhak Menerima SKB PPnBM

Sesuai penjelasan tersebut di atas bahwa Orang Pribadi atau Badan yang berhak mengajukan permohonan SKB PPn BM kepada Direktur Jenderal Pajak a.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar adalah penjual yang membeli dari Importir Kendaraan Bermotor yang membayar PPnBM dalam hal ini bisa distributor/Dealer/Sub-Dealer/Showroom terhadap kendaraan sesuai dengan pasal 2 tersebut di atas.

Yang Berhak Melakukan Restitusi PPnBM

Pemberian restitusi hanya dapat dilakukan bagi mereka yang membayar PPnBM sepanjang melakukan penyerahan kepada pihak yang hanya memiliki SKB PPnBM atau melakukan Ekspor. Dalam pasal 4 ayat 1 dan 2 KEP-229/PJ/2003 Tanggal 12 Agustus 2003  dijelaskan :

  1. Orang Pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat mengajukan permohonan pengembalian PPn BM dalam hal atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah dibayar atau dipungut PPn BM-nya.
  2. Importir, distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak lainnya yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat juga mengajukan permohonan pengembalian PPn BM yang telah dibayar atau dipungut sebelumnya, dalam hal: a). Orang Pribadi atau Badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor tersebut telah memiliki SKB PPn BM; dan b). PPn BM yang telah dipungut tersebut telah disetor ke kas negara.

Prosedur Pemberian SKB PPnBM

Hal yang diperhatikan adalah SKB PPn BM tidak dapat diberikan apabila permohonan SKB diajukan setelah impor atau setelah penyerahan kendaraan bermotor.

Permohonan untuk memperoleh SKB PPn BM diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pemohon terdaftar dengan menggunakan formulir permohonan sebagaimana contoh pada Lampiran III (KEP-229/PJ/2003). Permohonan dibuat 2 (dua) rangkap, lembar ke-1 untuk KPP dan lembar ke-2 untuk pemohon.

Pemohonan SKB PPn BM dapat ditindak lanjuti apabila Orang Pribadi atau Badan tersebut tidak mempunyai tunggakan hutang pajak yang telah jatuh tempo, kecuali yang telah mendapatkan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. SKB PPn BM harus sudah diterbitkan oleh Kepala KPP paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM, wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan Cap “PPn BM DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 145 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 43 TAHUN 2003” sebagaimana contoh pada Lampiran VI (KEP-229/PJ/2003), serta mencantumkan nomor dan tanggal SKB PPn BM pada setiap lembar Faktur Pajak dimaksud.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima SKB PPn BM atas impor kendaraan bemotor wajib membubuhkan cap “PPn BM DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 145 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 43 TAHUN 2003” sebagaimana contoh pada Lampiran VI ((KEP-229/PJ/2003)), serta mencantumkan nomor dan tanggal SKB PPn BM pada setiap lembar PIB pada saat penyelesaian dokumen impor.

Prosedur Pemberian Restitusi PPnBM

Sesuai keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229/PJ/2003 tanggal 12 Agustus 2003 pada pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa importir, distributor, dealer, agen, penyalur, showeoom, atau pihak lainnya yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM sebagaimana dimaksud pasal 2 dapat juga mengajukan permohonan pengembalian PPnBM yang telah dibayar atau dipungut sebelumnya, dalam hal a) orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor tersebut telah memiliki SKB PPnBM; dan b) PPnBM yang telah dipungut tersebut telah disetor ke kas negara.

 

Dasar Hukum

  1. KEP-540/PJ/2000 Tanggal 29 Desember 2000 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang mewah Atas Kendaraan Bermotor 2007 tanggal 28 Desember 2007
  2. KEP-229/PJ/2003 Tanggal 12 Agustus 2003 tentang Tatacara Pemberian Dan Penatausahaan Pembebasan Serta Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor.
  3. KMK 355/KMK.03/2003 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  4. PMK 190/PMK.03/2007 Tanggal Tatacara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak terutang.
  5. UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1983 Tentang PPN  Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

 

(Ditulis jika suatu saat nanti  ane menemukan permasalahan yang sama, takut lupa maklum udah tuir :D)