Tulisan ini sehubungan dengan keluarnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-08/PJ/2012 yang ditetapkan tertulis tanggal 30 Maret 2012 tentang TEMPAT PENDAFTARAN DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA yang mengganti PER-49/PJ/2011 hal yang sama sebelumnya. Dan  PER-06/PJ/2012 yang tertulis ditetapkan tanggal 24 Februari 2012 tentang TATA CARA PENATAUSAHAAN, PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA. Dan dalam hal ini ogut hanya memfokuskan bagi wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya (selanjutnya KPP Madya).

Sebagai account representative (AR) tak pelak lagi jadi sumber informasi/tempat bertanya bagi wajib pajak seputar perpindahan Kantor ke KPP Madya dan hal itulah yang saya alami. Agar mudah dalam pemahaman saya sendiri dan arsip, maka saya coba uraikan hal-hal apa saja yang menjadi pertanyaan wajib pajak dan jawabannya (jawaban ini mungkin saja terancam salah interprestasi maka untuk memastikan silahkan tanyakan kepada rumput yang bergoyang :)). Dan untuk mempermudah tulisan italic adalah pertanyaan wajib pajak.

Pada pertengahan Maret 2012 perusahaan kami mendapat pemberitahuan bahwa sejak 01 April 2012 terdaftar di KPP Madya ada apa ini, kenapa perusahaan kami dipindahkan ke KPP Madya secara tiba-tiba sementara kami sudah nyaman di KPP sebelumnya?

Tentu dipindahkan bukan karena ada keluarga garis lurus/miring semendah Saudara di KPP Madya tersebut melainkan karena sudah memenuhi kriteria seperti dijelaskan dalam pasal 7 (PER-08/PJ/2012) yaitu :

  1. Rata-rata realisasi pembayaran pajak, baik yang tercantum di dalam sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) maupun yang tidak tercantum dalam sistem MPN dan rata-rata peredaran usaha Wajib Pajak yang tercantum di dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan selama 3 (tiga) tahun terakhir, khusus untuk Wajib Pajak Badan yaitu ditetapkan dengan pembobotan 80% untuk realisasi pembayaran pajak dan 20% untuk peredaran usaha.
  2. Pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

Untuk masa Maret yang kami laporkan di bulan April kami membayar/menyetor dan  melapor kemana?

Untuk membayar/menyetor adalah dengan nomor NPWP baru, namun jika ada kesalahan artinya masih membayar/menyetor di NPWP lama tetap dianggap sah. Penyetoran dengan NPWP lama masih bisa dilakukan WP dalam jangka waktu 2 bulan sejak Saat Mulai Terdaftar SMT (terutama untuk impor).

Untuk pelaporan, hal yang harus diperhatikan didalam pelaporan adalah NPWP harus yang baru dan dilaporkan di KPP Baru, namun jika wajib pajak melaporkan di KPP lama pun masih dapat diterima selama paling lama 2 Bulan sejak Saat Mulai Terdaftar (SMT).

Perusahaan kami sudah mencetak faktur pajak dan formulir perpajakan cukup banyak, masih dapatkah kami memanfaatkan dokumen tersebut?

Wajib Pajak masih dapat menggunakan Formulir Perpajakan Lama setelah diberlakukannya Surat Keterangan Terdaftar, sampai dengan 3 bulan sejak SMT. Penggunaan Formulir Perpajakan Lama dilakukan dengan mengganti Kode KPP pada NPWP Lama yang tertera dalam Formulir Perpajakan Lama dengan mencoret Kode KPP tempat WP terdaftar sebelumnya dan menggantikan dengan Kode Baru. Dan atas penggunaan Faktur Pajak Lama dengan menambah kode KPP baru di atas/bawah kode KPP lama, dan menambahkan nomor seri faktur pajak baru di atas/bawah nomor seri faktur pajak lama, dengan cara diketik tanpa coretan/koreksi apapun yang dapat menyebabkan Faktur Pajak cacat.

Bagaimana dengan penomoran faktur, apakah dimulai dari satu atau tetap meneruskan nomor selanjutnya. Karena menurut penjelasan AR kami dilanjutkan nomornya namun kami tidak memiliki dasar hukum lalu kami bertanya di  kring pajak 500200 dijelaskan dimulai dari nomor satu sesuai dengan dasar hukum PER-11/PJ/2008?

Sebenarnya apa yang dijelaskan AR saudara sudah benar namun memang dasar hukum yang baru kurang cepat di ketahui AR saudara. Sesuai dengan Lampiran 12 PER-06/PJ/2012 (mencabut PER-11/PJ/2008) berbunyi “PKP wajib menggunakan NPWP baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melanjutkan nomor urut Faktur Pajak Lama”.

Per tanggal 01 April 2012 kami terdaftar di KPP PMA sebelumnya adalah di KPP Madya dengan status pusat (000) dimana semua kewajiban perpajakan berada di KPP Madya, kami tidak mendapat penjelasan yang memuaskan sehubungan dengan pertanyaan kewajiban perpajakan kami apakah secara keseluruhan pindah ke PMA?

Sejujurnya kenapa pertanyaan ini kurang komprehensif dijawab adalah kebingungan AR  saudara karena ini adalah ketentuan baru yang lambat diterima dan mengundang banyak pertanyaan bagi dirinya, jadi jawaban yang pasti sesuai pasal 5 (PER-08/PJ/2012) mengatakan “Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam hal ini PMA meliputi”:

  1. Pajak Penghasilan Badan
  2. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  3. Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan akibat dari transaksi yang dilakukan kantor pusat dan/atau cabang Wajib Pajak. (Jika Kantor saudara yang berada wilayah DKI Jakarta)
  4. Pajak Tidak Langsung Lainnya.

Jika Kantor dan atau Pabrik saudara diluar propinsi DKI Jakarta maka sesuai pasal 6 ayat 1 (PER-08/PJ/2012) yang berbunyi “Bagi Wajib Pajak yang sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) terdaftar di KPP Madya atau KPP Pratama yang wilayah kerjanya di luar Propinsi DKI Jakarta, dan sejak berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, maka kewajiban Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan tetap diadministrasikan di KPP Madya atau KPP Pratama dengan menerbitkan NPWP cabang baru”. Dalam  kasus saudara adalah KPP Pratama.

Per tanggal 1 April 2012 kami terdaftar di KPP Madya dengan kode pusat (000) dan kami berada diluar dari wilayah kota/kabupaten apa saja yang menjadi kewajiban kami di KPP Madya?

Dalam Pasal 5 ayat 3 (PER-08/PJ/2012) dikatakan “Bagi Wajib Pajak berstatus pusat yang tetap terdaftar di KPP Madya yang sama namun berkedudukan di luar wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dilaksanakan di KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak tersebut dengan menerbitkan NPWP cabang, berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya setelah tahun SMT.”

Saya mengartikan bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember (dalam hal ini tahun 2012) maka kewajibannya WP yang berada diluar wilayah kota/kabupaten (sebagaimana lampiran II) kewajibannya adalah

  1. PPh Badan 25/29
  2. PPN

namun dalam pasal 8 (PER-08/PJ/2012) dikatakan “Dalam hal Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya yang memiliki tempat kegiatan usaha di luar wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini menghendaki tempat kegiatan usaha tersebut dipusatkan di KPP Madya, Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang kepada Kepala KPP Madya.”

Saya mengartikan WP sebelum tanggal 31 Desember (dalam hal ini tahun 2012)  memiliki opsi apakah tetap di KPP Madya atau Di KPP Pratama, jika ingin tetap di KPP Madya maka harus menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang kepada Kepala KPP Madya.

Sebuah catatan :

Banyak pertanyaan-pertanyaan lain yang ditanya WP dan  belum sempat saya tuliskan di sini namun pada intinya adalah wajib pajak memang jangan direpotkan dan  seharusnya difasilitasi  dengan lebih baik sehubungan dengan perpindahan tempat terdaftar.

(Ditulis untuk mempermudah saya sendiri dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang nyaris sama oleh banyak wajib pajak  🙂 ).