Saat sedang asyik melakukan pengiriman data melalui faximile untuk mempercepat undangan dan informasi ketentuan perpajakan kepada Wajib pajak di ruang sekretaris kepala kantor, saya mengetahui bahwa diruang rapat dan ruang kepala kantor sedang ada tamu dan terdengar semilir pembicaraan. Dari sekuriti saya mengetahui bahwa kantor sedang kedatangan tamu Inspektorat Bidang investigasi (IBI) dan Komite Pengawasan Perpajakan (KPP). Lalu hati ini bertanya kemaren kedatangan Direktorat Kepatuhan Internal  Dan Transformasi Sumber daya Aparatur  Ditjen Pajak (KITSDA), belum lagi LSM dan wartawan. Apakah ini sehubungan dengan adanya kasus Perpajakan yang sedang trend di media masa? Yang menjadi penasaran apa sih tugas, fungsi dan wewenang dari mereka masing-masing? Apa saya yang buta dan tuli sehingga tidak memahami permasalahan yang terjadi di kantor saya, karena saya merasa semua running well? Atas pertanyaan ini ijinkan saya  merangkum institusi tersebut di atas agar saya  mengenal lebih akrab, bukan kah ada pepatah mengatakan Tak Kenal Maka Tak Sayang.. 😀

Inspektorat Bidang Investigasi (IBI)

Hal yang pertama saya cari dari literatur umum adalah masalah Penggajian SDM-nya, anehnya sampai saat ini saya belum menemuinya apakah lebih besar IBI atau DJP. Kan kalau lebih besar siapa tau saya bisa melamar kesana. 😀

Sedikit Informasi

Awal tahun 2011, Kementerian Keuangan melakukan perubahan dalam formasi jajaran pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan. Salah satu pejabat yang dilantik adalah V. Sonny Loho, Ak., M.P.M. sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan yang baru, menggantikan Dr. Hekinus Manao, Ak., M.Acc., CGFM yang pada Nopember 2010 yang lalu dilantik sebagai salah satu Direktur Eksekutif Bank Dunia. Selain itu perubahan organisasi juga terjadi di Inspektorat Jenderal sejak kepemimpinan Bapak Dr. Hekinus Manao, Ak., M.Acc., CGFM. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 184/KMK.01/2010 maka susunan organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan semakin dikukuhkan menjadi sebagai berikut:

  1. Sekretariat Inspektorat Jenderal
  2. Inspektorat I
  3. Inspektorat II
  4. Inspektorat III
  5. Inspektorat IV
  6. Inspektorat V
  7. Inspektorat VI
  8. Inspektorat VII
  9. Inspektorat Bidang Investigasi

Menurut  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Inspektorat Bidang Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit investigasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap unsur Kementerian Keuangan, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.

Prosedur Layanan

  1. Menerima laporan dugaan adanya penyimpangan /penyalahgunaan  wewenang oleh unsur Kementerian keuangan dan dugaan adanya KKN.
  2. Melakukan Intelijen  Pengumpulan Bahan  dan Alat Keterangan (Pulbaket) dan menggali tambahan Informasi dari pelapor.

Komisi Pengawasan Perpajakan (KPP)

Walau sudah pernah mendengar secara langsung dari tim mereka ketika mengunjungi kantorku tetap aja saya belum begitu paham tugas, fungsi dan wewenang institusi yang satu ini. Memang sebelumnya beberapa teman mengajak untuk melamar ke institusi ini namun karena sesuatu dan lain hal tidak jadi. Lalu apa sebenarnya KPP ini?

Komite Pengawas Perpajakan adalah komite non struktural yang bertugas membantu Menteri Keuangan dan bersifat mandiri dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Instansi Perpajakan. Pengawasan yang dimaksud meliputi semua kegiatan pengamatan, pengumpulan informasi, dan penerimaan pengaduan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas Pengawasan sebagaimana dimaksud di atas, Komite Pengawas Perpajakan juga melakukan pengkajian dan memberikan saran dan/atau masukan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Instansi Perpajakan. Komite Pengawas Perpajakan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Wewenang

Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Komite Pengawas Perpajakan berwenang :

  1. Menampung masukan dan/atau pengaduan masyarakat atau pihak lain tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Instansi Perpajakan serta menetapkan prioritas yang memerlukan proses lebih lanjut;
  2. Meminta informasi secara tertulis kepada pihak-pihak terkait selain Instansi Perpajakan dalam rangka klarifikasi mengenai masukan dan/atau pengaduan masyarakat atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  3. Meminta keterangan kepada petugas Instansi Perpajakan sehubungan dengan masukan dan/atau pengaduan masyarakat atau pihak lain dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Memberi rekomendasi dan/atau saran kepada Menteri Keuangan untuk perbaikan pelaksanaan tugas Instansi Perpajakan.

Dalam melaksanakan tugas melakukan pengkajian dan memberikan saran dan/atau masukan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Instansi Perpajakan, Komite Pengawas Perpajakan berwenang:

  1. Meminta keterangan kepada pihak terkait tentang prosedur, sistem, dan kebijakan di bidang perpajakan;
  2. Mengkaji masukan dari pihak lain mengenai prosedur, sistem, dan kebijakan di bidang perpajakan;
  3. Menghimpun masukan dari masyarakat atau pihak lain dan mengkaji ketentuan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  4. Memberi rekomendasi atau saran untuk perbaikan dan penyempurnaan terhadap prosedur, sistem, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan di bidang perpajakan.

Kepatuhan Internal  Dan Transformasi Sumber daya Aparatur  (KITSDA)

Kalau ini sudah tidak asing lagi ditelinga para pegawai pajak, seorang Jenderal (saya menyebut golongan IVa ke atas sebagai Jenderal) mengatakan pada saya. Wah saya sangat malu dan terhina di foto sehabis sarapan di Kantin karena sudah jam 08: lebih sedikit dan ditegur serta dipublikasikan oleh Kitsda. Saya hanya tertawa terbahak2, institusi besar seperti ini sangat luar biasa, hal remeh temeh pun diperhatikan. Rupanya gerakan Kitsda ini sangat cepat dan gesit sehingga berhasil mempengaruhi banyak pegawai apalagi di dengungkan tentang agen-agennya yang sudah berani secara terbuka menyebut dirinya agen dan lebih hebat dari itu dengan munculnya kebijakan Whistle Blowernya. Jadi untuk yang satu saya tidak perlu jelaskan lagi deh.

LSM dan Wartawan

No comment

Kesimpulan

Saya melihat banyak hal yang tumpang tindih, ironi dan paradoksal.