Melakukan analisa laporan keuangan (Komparasi) wajib pajak adalah sesuatu yang absolut dilakukan Account Representative (AR), dari situlah saya mengetahui bahwa perusahaan yang saya analisa ini telah melakukan merger (tahun 2008 dan 2009), kebetulan yang saya pegang adalah perusahaan yang bertahan (Surviving Company). Biar tuntas analisanya saya coba mengkonfirmasi ke wajib pajak aspek-aspek perpajakan yang telah dilakukan dalam proses merger tersebut mulai dari PPN, PPh Final dan BPHTB. Yang tidak berapa lama kemudian di respon dengan jawaban bahwa untuk proses merger telah dilakukan prosedur yang benar. Masih kurang puas saya coba kembali konfirmasi ke perusahaan yang tutup (Merging Company) tentang aspek perpajakan yang dilakukandan, gotcha!! Menurut wajib pajak kewajibannya hanya PPh Final dan BPHTB dengan menunjukkan SSP atas pembayaran PPh Final dan BPHTB. Menurut yang saya pahami bahwa atas penyerahan aktiva (Meliputi Persediaan dan Aktiva Tetap) semestinya terutang PPN juga, bagaimana?
Pengertian & Tujuan Merger
Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No.22 paragraf 08 tahun 2004 yang saya miliki berbunyi: ”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”
Ada beberapa tujuan perusahaan untuk melakukan merger diantaranya :
- Lebih murah mendapatkan fasilitas yang sudah ada dari pada membangun. (Cost Advantage).
- Lebih kecil risikonya membeli pabrik dan pasar yang ada dari pada mengembangkannya sendiri. (Lower Risk).
- Jika fasilitas didapatkan dengan membeli maka kegiatan perusahaan bisa langsung beroperasi dari pada melalui pembangunan sendiri yang perlu waktu untuk perijinan, konstruksi, uji coba. (Fewer Operating Delays).
- Dengan melakukan penggabungan usaha, perusahaan menjadi semakin besar dan kuat sehingga dapat terhindar dari pengambil alihan oleh perusahaan lain. (Avoidance Of Takeovers).
- Melalui penggabungan usaha dapat diperoleh patents, mineral rights, hasil penelitian, goodwill (databse pelanggan, nama baik perusahaan, manajemen yang baik, lokasi yang baik). (Aquisition of intangible assets).
- Sebagai petugas pajak saya melihat yah… untuk menghindari kewajiban perpajakan (Tax Avoidance). 🙂
Metode Pencatatan Dalam Merger
Penggabungan badan-badan usaha tersebut dapat dipengaruhi oleh metode akuntansi yang diterapkan untuk mencatat akuisisi dan merger. Berdasarkan pendapat Beams (2002:6), ada dua macam metode akuntansi yang dikembangkan di Amerika Serikat dan kemudian dipakai di Indonesia yaitu:
- Pooling of interest method (Metode Penyatuan Kepemilikan). Suatu penggabungan usaha yang memenuhi kriteria PSAK tahun 2004 No. 22 untuk penyatuan kepemilikan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan metode penyatuan. Dalam metode penyatuan kepemilikan, diasumsikan bahwa kepemilikan perusahaan-perusahaan yang bergabung adalah satu kesatuan dan secara relatif tetap tidak berubah pada entitas akuntansi yang baru. Karena tidak ada salah satupun dari perusahaan-perusahaan yang bergabung telah dianggap memperoleh perusahaan-perusahaan yang bergabung lainnya, tidak ada pembelian, tidak ada harga pembelian, sehingga karenanya tidak ada dasar pertanggungjawaban yang baru. Pada metode ini aktiva bersih dibukukan sesuai nilai buku (book value), tidak terdapat goodwill dan kenaikan nilai aktiva dan selisih biaya perolehan (cost of investment) dengan nilai buku (book value) aktiva perusahaan.
- Purchase method (Metode Pembelian). Metode pembelian didasarkan pada asumsi bahwa penggabungan usaha merupakan suatu transaksi yang salah satu entitas memperoleh aktiva bersih dari perusahaan-perusahaan lain yang bergabung. Berdasarkan metode ini perusahaan yang memperoleh atau membeli mencatat aktiva yang diterima dan kewajiban yang ditanggung sebesar nilai wajarnya.
Melihat dari metode pembukuannya, sepintas bagi perusahaan, merger dengan nilai buku akan lebih menguntungkan karena dapat terhindar dari PPh atas laba selisih kenaikan aktiva (objek pajak UU PPh pasal 4). Namun merger nilai pasar akan memberi keuntungan laba kena pajak yang lebih minim di masa depan karena adanya amortisasi goodwill (UU PPh pasal 11A ayat 1) dan depresiasi yang lebih besar dari kenaikan nilai aktiva.
Aspek Perpajakan Dalam Merger
Pada poin 6 dalam tujuan merger tadi sudah saya singgung bahwa salah terakhir dan mungkin tujuan inti adalah untuk menghindari kewajiban perpajakannya. Karena yang menggunakan merger untuk menggabungkan kerugian dan kompensasi kerugian dari perusahaan lain untuk meminimalkan beban pajak. Pada saat PMK No 469 tahun 1998 masih berlaku, terdapat peraturan tidak boleh mengalihkan kerugian kecuali terdapat revaluasi aktiva dari surviving company (perusahaan yang tidak dilkuidasi saat merger) dan surviving company tersebut harus tetap aktif 2 tahun. Hal ini dimanfaatkan oleh para penghindar pajak dengan cara membuat PT yang rugi besar-besaran sebagai surviving company.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak No. SE-23/PJ.42/1999 perihal Buku Panduan tentang Perlakuan Perpajakan atas Restrukturisasi Perusahaan, harta badan usaha yang melakukan pengalihan (transferor company), yang dialihkan kepada badan usaha yang menerima pengalihan (acquiring company) dalam rangka penggabungan harus dicatatkan/dibukukan oleh badan usaha yang menerima pengalihan (acquiring company) dengan nilai buku fiskal menurut badan usaha yang mengalihkan.
Acquiring company harus mengajukan permohonan persetujuan pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat acquiring company tersebut terdaftar selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah proses penggabungan atau peleburan usaha berlaku secara efektif.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Undang-Undang PPN, terutangnya PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan usaha terjadi pada saat yang disepakati atau ditetapkan sesuai hasil Rapat Umum Pemegang saham yang tertuang dalam perjanjian penggabungan tersebut.
Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK/.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Penggunaan Pajak mengatur bahwa nilai lain untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan sepanjang PPN atas pemerolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan, adalah harga pasar wajar.
PPN yang dikenakan atas pengalihan aktiva tersebut merupakan PPN Keluaran bagi transferor company yang dapat dikreditkan sebagai PPN Masukan oleh acquiring company.
Peraturan Pemerintah ano. 14 tahun 1997 mengatur bahwa pemilik saham pendiri dikenakan tambahan pajak Penghasilan sebesar 0,5% dari harga saham pada saat penawaran umum perdana.
Selanjutnya Keputusan Menteri Keuangan No. 282/KM.04/1997 menjelaskan bahwa termasuk dalam pengertian saham pendiri adalah :
- Saham yang diperoleh pendiri berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana
- Saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri
Adapun yang dimaksud pendiri adalah orang prbadi atau badan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada Bapepam dalam rangka penawaran umum perdana. Termasuk dalam pengertian pendiri adalan orang pribadi atau badan yang menerima pengalihan saham dari pendiri (sebagaimana didefinisikan sebelumnya), karena :
- Warisan
- Hibah
- Cara lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan pada saat pengalihan tersebut
Pajak Pertambahan Nilai
Ketika pertama kali diperkenalkan PPN dengan UU Nomor 8 Tahun 1983, pengalihan BKP dalam restrukturisasi usaha sebenarnya tidak termasuk penyerahan kena pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 1 huruf d UU tersebut di mana dinyatakan bahwa pemindahtanganan sebagian atau seluruh perusahaan tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.
Dalam UU Nomor 11 Tahun 1994 (perubahan pertama UU PPN), masalah ini dipertegas lagi dengan menyatakan bahwa tidak termasuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas persediaan Barang Kena Pajak.
Namun demikian, mulai 1 Januari 2001, pengalihan BKP dalam rangka restrukturisasi usaha ini dikenakan PPN di mana dalam Pasal baru yaitu Pasal 1A UU Nomor 18 Tahun 2000, penyerahan BKP dalam rangka restrukturisasi usaha ini tidak lagi dimasukkan dalam daftar bukan penyerahan BKP.
Bagaimana dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 yang berlaku 1 April 2010? Ternyata, perlakuan PPN atas penyerahan BKP dalam rangka restrukturisasi usaha ini kembali seperti semula yaitu tidak dikenakan PPN. Namun demikian, kondisi ini berlaku jika yang mengalihkan dan yang menerima pengalihan statusnya adalah Pengusaha Kena Pajak. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1A ayat (2) huruf d :
Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
- pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak
Dengan demikian, apabila salah satu bukan Pengusaha Kena Pajak, maka atas pengalihan ini tetap dikenakan PPN.
Dalam Pasal 9 ayat (14) UU nomor 42 Tahun 2009 diatur bahwa dalam hal terjadi pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka restrukturisasi usaha, Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima pengalihan, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya pengalihan dan Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.
Ketentuan ini pada hakikatnya adalah menghidupkan kembali rumusan yang hampir serupa dalam Pasal 9 ayat (14) UU Nomor 11 Tahun 1994 yang sempat dihapuskan oleh UU Nomor 18 Tahun 2000.
PPh Final Dan BPHTB
Dalam Pasal 10 ayat 3 Undang Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dikatakan “Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan”.
Artinya Dikenakan PPh final sebesar 5% dari mana yang lebih tinggi antara Nilai yang tertera di akta pengalihan dan NJOP PBB.
Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu a. jual beli adalah harga transaksi peleburan usaha adalah nilai pasar dikalikan 5%. (NPOP Kena Pajak = NPOP – NPOPTKP).
Coba pembaca simpulkan, hal apa yang dapat ane lakukan sehubungan dengan uraian teori dan aspek pajak dalam merger di atas dihubungkan dengan analisa yang saya lakukan di awal tulisan ini.
Kapan Tanggal Efektif Merger Berlaku?
Jika perusahaan telah terbentuk entitas baru (Surviving Company), bagaimana dengan entitas yang lama (Merging Company) kapan mulai total berhenti beroperasi (Khususnya tentang kewajiban perpajakannya)?
Dalam Per-28/PJ./2008 tanggal 19 Juni 2008 Pasal 5 huruf b “Kegiatan usaha wajib pajak yang mengalihkan harta masih berlangsung sampai dengan tanggal efektif merger’.
Dalam Pasal 26 UU No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 dikatakan bahwa tanggal efektif merger adalah pada saat akta penggabungan dibuat yang disetujui oleh Menteri. Hal ini telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1998 tanggal 24 Februari 1998 tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan perseroan terbatas pasal 19 ” Sejak tanggal penandatanganan akta penggabungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 2, direksi perseroan yang menggabungkan diri tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali dalam rangka penggabungan.
Berdasarkan hal tersebut di atas saya berkesimpulan bahwa tanggal efektif merger adalah berdasarkan tanggal akta dan SK Kementerian, dan sejak tanggal tersebut semua kewajiban perpajakan telah dipindah ke entitas yang baru.
(Ditulis sehubungan dengan perusahaan Surviving Company yang ane pegang bisa dibilang nggak seiring pertumbuhan pajak dan omsetnya, dibandingkan sebelumnya saat perusahaan berdiri sendiri).
Referensi Peraturan :
- PMK Nomor 43/PMK.03/2008 tanggal 13 Maret 2008
- PER-28/PJ./2008 Tanggal 19 Juni 2008
- SE-45/PJ/2008 Tanggal 28 Agustus 2008
Sebelumnya salam kenal, Bang. Nice posting….:-)….Utk sharing info saja dan sedikit koreksi. sebagaimana diatur dalam SAK 22 (Kombinasi Bisnis) revisi 2010 bahwa dikenal hanya satu metode saja yaitu purchase method. Sedangkan untuk restrukturisasi entitas sepengendali sebagaimana diatur dalam SAK 38, dikenal pooling of interest. 🙂