Artikel sebelumnya dijelaskan bahwa salah satu tugas dari seorang Account Representative adalah meneliti wajib pajak yang akan diajukan (bisa melalui permohonan) untuk ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu atau kita kenal dengan Wajib Pajak Patuh, ini merupakan salah satu fasilitas yang diberikan DJP kepada wajib pajak dalam memberikan apresiasi dan pelayanan kepada wajib pajak, di dalam artikel terdahulu telah dibahas tentang PKP Beresiko Rendah maka kali ini coba dibahas tentang Wajib Pajak Patuh.

Berawal dari bunyi pasal 17 C ayat 1 UU No 16 Tahun 2000 perubahan ke dua atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan UmumDan Tata Cara Perpajakan menyatakan ” Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian  kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat  Keputusan pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Penghasilan dan paling lambat 1 (satu) bulan sejak                 permohonan diterima untuk Pajak Pertambahan Nilai.”.

Pertanyaannya adalah bagaimana cara agar ketentuan di atas dapat digunakan oleh wajib pajak? Untuk dapat menikmati fasilitas tersebut di atas adalah khusus bagi  wajib pajak dengan kriteria tertentu (selanjutnya disebut Wajib Pajak Patuh) yang terlebih dahulu ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Agar dapat ditetapkan sebagai wajib pajak patuh perlu diketahui hal-hal yang coba saya uraikan sekilas sebagai berikut :

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 192/KMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  PER-1/PJ./2008 tanggal 18 Januari 2008 tentang  Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dan Prosedur dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ./2008 tentang  Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu

Wajib Pajak Patuh

Syarat dan Kriteria

Untuk dapat ditetapkan menjadi wajib pajak patuh harus memenuhi beberapa kriteria  yaitu :

1. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan, yang meliputi :

  • Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan tepat waktu dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
  • Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat dalam tahun terakhir untuk Masa Pajak Januari sampai November tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut;dan
  • Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud pada butir 2) telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Masa Pajak berikutnya;

2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak, meliputi keadaan pada tanggal 31 Desember tahun sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak  Patuh dan tidak termasuk utang pajak yang belum melewati batas akhir pelunasan.

3. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, dengan ketentuan :

  • Laporan Keuangan yang diaudit harus disusun dalam bentuk panjang (long form report) dan menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal bagi Wajib Pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;dan
  • Pendapat Akuntan atas Laporan Keuangan yang diaudit ditandatangani oleh Akuntan Publik yang tidak sedang dalam pembinaan lembaga pemerintah pengawas Akuntan Publik; dan

4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Keuntungan WP Patuh

Apabila perusahaan telah memenuhi kriteria tersebut di atas, sebaiknya wajib pajak segera melakukan permohonan ke KPP tempat wajib padak terdaftar yang oleh KPP akan diteruskan ke Kantor Wilayah (Kanwil) untuk ditetapkan sebagai wajib pajak dengan Kriteria Tertentu (Wajib Pajak Patuh). Karena pada prinsipnya pengajuan menjadi wajib pajak patuh adalah merupakan tugas dari KPP untuk menginventarisir wajib pajaknya yang diusulkan ke Kantor Wilayah dimana KPP tersebut berada. Beberapa keuntungan yang anda peroleh nyata dengan menajdi wajib pajak patuh adalah :

  1. Adanya perlakuan khusus untuk restitusi PPh dan PPN. Untuk restitusi PPh paling lama 3 bulan dapat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sedangkan PPN paling lama 1 bulan. Mengapa begitu cepat? Pertama, DJP tidak melakukan pemeriksaan tapi penelitian. Kedua, dalam rangka pelayanan. Tetapi, DJP juga dapat melakukan pemeriksaan atas WP Patuh, dan bisa saja Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang telah diterbitkan dikoreksi dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah sanksi 100% sesuai Pasal 17C ayat (5) UU KUP.
  2. Wajib Pajak Patuh mendapat perlakuan khusus dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. P-11/BC/2005 dan P-24/BC/2007 menyebutkan bahwa Wajib Pajak Patuh mendapat fasilitas Mitra Utama (MITA) sehingga atas impor yang dilakukan bisa melalui Jalur Prioritas.

Waktu dan Masa Berlaku Wajib Pajak Patuh

Dalam pasal  2 er-1/PJ./2008 yang berbunyi : “1)Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak Patuh berdasarkan hasil penelitian terhadap pemenuhan persyaratan Wajib Pajak Patuh. 2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 20 Januari dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran I.1 dan Lampiran I.2. 3)Penetapan Wajib Pajak Patuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun kalender.

Berdasarkan hal tersebut di atas jika wajib pajak telah melakukan kewajiban dan kepatuhan perpajakannya dengan baik dan memenuhi kriteria maka wajib pajak mengajukan permohonan setidaknya sebelum  tanggal 20 Januari (umumnya wajib pajak  mengajukan sejak bulan Oktober, Nopember dan Desember).

Hal- hal yang perlu diperhatikan

Setelah wajib pajak ditetapkan menjadi wajib pajak patuh, wajib pajak juga diberi ruang untuk memilih menggunakan fasilitas tersebut yang dijelaskan dalam pasal 6 Per-1/PJ./2008 yang berbunyi “Wajib Pajak Patuh yang tidak menghendaki diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus membuat pernyataan tertulis bersamaan dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).” Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 1/PJ/2008 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian dengan SPT atau surat terpisah. Artinya, jika ada permohonan pengembalian baik melalui SPT saja atau dengan surat tersendiri, Kantor Pelayanan Pajak otomatis akan memberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak Patuh kecuali ada pernyataan tertulis bahwa Wajib Pajak Patuh tersebut menolak. Jika Wajib Pajak Patuh menolak, maka pengembalian pembayaran pajak akan diberikan dengan terlebih dahulu diperiksa. (Bukan Pendahuluan) hal ini untuk menghindari Sanksi yang besar dan biasanya wajib pajak melakukannya untuk SPT Tahunan PPh Badan.

Pencabutan Wajib Pajak Patuh

Surat Penetapan Wajib Pajak Patuh dicabut oleh Kepala Kantor Wilayah setelah mempertimbangkan usulan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dalam hal memenuhi kriteria pembatalan yaitu:

  1. Terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan;
  2. Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk semua jenis pajak;
  3. Dalam hal Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa tidak lebih 3 (tiga) masa pajak, terdapat penyampaian SPT Masa yang lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa pajak berikutnya;
  4. Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk 2 (dua) masa pajak atau lebih berturut-turut untuk semua jenis pajak; atau
  5. Dalam suatu masa pajak, ternyata tidak memenuhi kriteria “tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir” sejak masa pajak yang bersangkutan.

 

Bagi wajib pajak yang mengajukan untuk ditetapkan menjadi wajib pajak patuh, permudahlah AR saudara dengan melengkapi dokumen -dokumen yang diperlukan  misal  menyerahkan kopi laporan KAP, SPT Tahunan, SPT Masa 3 tahun terakhir dan bagi AR lakukanlah konfirmasi kewajiban perpajakan ke lokasi/domisili (Jika lokasi dan domisili berbeda) wajib pajak setelah wajib pajak mengajukan permohonan.