Jika sebelumnya saya menulis ide dengan judul examples to follow yaitu tentang suatu wacana pemberian apresiasi terhadap pegawai dijajaran Direktorat Jenderal Pajak. Yang pasti adalah suatu kebetulan jika muncul surat S-1023/PJ.01/2011 tanggal 21 Oktober 2011 tentang Petunjuk Penggunan Anggaran, Pelaksanaan Seleksi dan Penilaian, serta Pelaporan dan Evaluasi Program Penghargaan Kinerja Pegawai Pada Jabatan Tertentu di Lingkungan DJP Tahun 2011. Maka akan timbul petanyaan, itu surat tentang apa? Saya pun tidak paham setelah menjadi korban yang berdekatan dihari korban kemaren.
Latar Belakang
Dalam rangka pelaksanaan reformasi dan modernisasi dibidang kepegawaian yang merupakan bagian dari reformasi dan modernisasi tahap kedua di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu pengembangan system manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) bebasis kinerja dan kompetensi serta meningkatkan pembinaan dan pengawasan SDM.
Dalam rencana strategi SDM DJP perlu melembagakan pemberian penghargaan (reward) kepada pegawai.
Dalam rangka memberikan motivasi kepada pegawai khususnya yang berhubungan erat dengan tugas dan tanggung jawab mereka yang terkait langsung dengan pencapaian sasaran startegis DJP, yaitu Penerimaan Pajak Negara yang optimal dan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak yang tinggi, oleh karena itulah diadakan program penghargaan kinerja pegawai pada jabatan tertentu dilingkungan DJP.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2008 tentang Pedoman Penetapan, Evaluasi, Penilaian, Kenaikan dan Penurunan Jabatan dan Peringkat Bagi Pemangku Jabatan Pelaksanaan di Lingkungan Departemen Keuangan.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2011 tentang Cetak Biru Manajemen Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2011.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-117/PJ/2009 tentang Tata Cara Penetapan, Evaluasi, Penilaian, Kenaikan dan Penurunan Jabatan dan Peningkatan Bagi Pemangku Jabatan pelaksana di Lingkungan Departemen Keuangan.
- S-1023/PJ.01/2011 tanggal 21 Oktober 2011 tentang Petunjuk Penggunan Anggaran, Pelaksanaan Seleksi dan Penilaian, serta Pelaporan dan Evaluasi Program Penghargaan Kinerja Pegawai Pada Jabatan Tertentu di Lingkungan DJP Tahun 2011.
Program penghargaan ini dilakukan berdasarkan pengelompokan (Clustering) jabatan, yang meliputi :
1. Account Representative; tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan telah dinilai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2008 minimal 1(satu) periode penilaian yaitu pada semester pertama tahun 2011.
2. Fungsional Pemeriksa Pajak; tidak sedang menjalani hukuman disiplin, minimal sudah menduduki jabatan sebagai FPP selama 1(satu) tahun.
3. Penelaah Keberatan; tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan telah dinilai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2008 minimal 1(satu) periode penilaian yaitu pada semester pertama tahun 2011.
Contoh Kasus, (Dalam kasus ini membahas tentang penghargaan untuk Account Representaitve.)
Seorang Kasi, menggambarkan produktivitas AR-nya dan memilih 3 orang dengan kriteria sesuai dengan fakta dilapangan.
- Berdasarkan tingkat pertumbuhan (periode semester pertama 2011) terhadap masing2 wajib pajaknya dengan membandingkan tahun lalu.
- Berdasarkan jumlah produktivitas analisa dan himbauan serta pencairan yang dilakukan (Semester pertama 2011).
- Berdasarkan Aktivitas Lainnya pada Approweb (Semester pertama 2011).
- Berdasarkan Evaluasi Kinerja (EK)
Lalu dilakukan voting di seksi Waskon tersebut. Pemenangnya diajukan sebagai unggulan dari waskon. Setelah semua unggulan diperoleh dari masing-masing waskon maka dilakukan pemilihan berdasarkan suara terbanyak di kantor tersebut (voting). Maka pemenang hasil pemilihan suara terbanyak (voting) berhak menyandang Predikat Pegawai Terbaik di KPP tersebut yang ditetapkan berdasarkan SK oleh kepala kantor, dan berhak maju ke pemilihat tahap II yaitu tingkat Kanwil.
Namun setelah KPP tersebut mengirimkan profile pegawai terbaiknya, kanwil membatalkan keputusan yang telah dilakukan secara objektif, fair dan transparan oleh KPP yang telah dibacakan diseluruh pegawai KPP tersebut. Alasannya adalah pemenangnya bukan Peringkat Tertinggi dalam Evaluasi Kinerja di waskon tersebut. Dan dengan inisiatif maka pemenang ke 2 (dua) hasil voting yang diajukan yang kebetulan EK nya tertinggi diwaskonnya.
Pembelajaran
Berdasarkan contoh kasus tersebut banyak hal yang dapat dijadikan pembelajaran, disini coba saya uraikan hal-hal sebagai berikut :
- Kurangnya sosialisasi maupun pemahaman atas ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan. Seharusnya kantor pusat langsung memerintahkan KPP untuk memilih (voting) daftar nama yang sudah dipegang berdasarkan Evaluasi Kinerja yang ada. Sehingga unit eselon IV tersebut tidak perlu melakukan hal-hal tersebut di atas.
- Tim, melakukan penilaian kembali untuk menjadikan Evaluasi Kinerja sebagai dasar dan acuan dengan melakukan uji komparasi terhadap produktivitasnya, bukan kah semua ini bertujuan untuk pencapaian sasaran strategis DJP, yaitu Penerimaan Pajak Negara yang optimal dan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak yang tinggi. Saya memang tidak mengetahui seperti apa pertanggung jawaban Evaluasi Kinerja tersebut. Menurut saya Evaluasi Kinerja yang kita miliki sangat subyektif.
- Saya melihat bahwa peristiwa ini adalah yang pertama sepanjang sejarah saya bekerja di Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan langsung dalam pengawasan Kantor Pusat. Peristiwa ini adalah sangat luar biasa dan Positif, tentu beberapa makna dilapangan pasti mengalami distorsi pengertian.
- Terbayangkah oleh kita doa yang tulus yang panjatkan oleh pemilih dan yang dipilih dalam melakukan voting, serta perasaan haru saat pemenang dibacakan diseluruh pegawai serta ucapan salam.
Quote : Suatu hal yang alami jika semua insan ingin dinilai baik oleh insan lainnya (Mr. Moonlight).
(Ditulis dalam rangka menuju Sumber Daya Manusia yang siap berkompetisi dan berintegritas ).
Ibarat seorang pahlawan, terkadang ada yang tak mendapatkan medali penghargaan. Tetapi semua rakyat tahu bahwa ia telah berjuang dan memberikan yang terbaik bagi negerinya.
Mungkin sudah takdirnya ia tak mendapatkan medali. apalah arti sebuah medali, yang terpenting adalah apa yang telah diberikannya untuk negaranya, apalagi dengan disertai keikhlasan.
Kami semua mengetahui siapa saja yang telah berbuat lebih dan terbaik untuk negara ini.
Kurangnya sosialisasi maupun pemahaman atas ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan:
1: apakah peserta AR terbaik tersebut harus menduduki ranking 1 di tiap kriteria tersebut?, kalau memang begitu seharusnya tidak ada voting, tapi cukup membuat penilaian kuantitatif atas keempat kriteria tersebut dan dapat ditentukan siapa pemenangnya, dan Kanwil melakukan penilaian atas wakil dari AR masing -masing KPP.
2. dimana letak miskomunikasinya? apakah Kanwil telah menginformasikan ke KPP perihal persyaratan dan lain-lain, atau Kanwil pun baru tahu belakangan?
3. terlepas dari semua miskomunikasi yang terjadi, seharusnya Kanwil menghargai keputusan yang telah dibuat oleh KPP dan biarkan AR tersebut mewakili KPP yang bersangkutan. Toh jika akhirnya kalah di tingkat Kanwil dengan penilaian yang transparan dan objektif, saya yakin, sebagai AR terbaik yang dipilih secara voting oleh seluruh karyawan KPP tersebut, AR tersebut pastilah “excellent”( dalam pekerjaan, dalam berkomunikasi dengan rekan kerja, dan berkomunikasi dengan wajib pajak) , yang pastinya siap menerima kekalahan.(asal sesuai dengan prosedur yang seharusnya)
Semoga belajar dari kejadian tahun ini, tahun depan pemilihan AR bisa dilaksanakan dengan lebih baik lagi sehingga benar benar memberikan, semangat baru untuk para AR dan bukan malah membuat AR semakin terdemotivasi. Karna seperti kata Mr Moonlight : “Suatu hal yang alami jika semua insan ingin dinilai baik oleh insan lainnya”
salam.
Semoga ada hikmahnya dan proses sejenis akan menjadi lebih baik di masa yang akan datang