Gambaran Umum Tugas Dan Pekerjaan

a. Dasar Hukum Penugasan

Dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 98//KMK/.01/2006 dalam Pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa seorang Account Representative  (AR) memiliki tugas yaitu :

  1. melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak (WP);
  2. bimbingan/himbauan  dan konsultasi teknik perpajakan kepada WP ;
  3. penyusunan profil WP
  4.  analisis kinerja WP , rekonsiliasi data WP  dalam rangka intensifikasi ;  dan
  5. melakukan evaluasi  hasil banding  berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Disamping tugas diatas, terdapat tugas yang bersifat ad hoc dari pimpinan dan pembuatan laporan rutin/tidak rutin.

 b. Gambaran Pekerjaan Penulis

Jumlah WP yang menjadi tanggung jawab penulis adalah 41 WP (28 WP domisili dan 13 WP Lokasi). Distribusi WP per AR ditentukan secara acak tidak  berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), sehingga penulis harus siap menghadapi wajib pajak yang mempunyai jenis usaha yang berbeda-beda dalam waktu bersamaan.

 c. Latar Belakang Masalah

Dari uraian di atas penulis membagi tugas dari seorang AR terdiri dari 2 (dua) konsentrasi yaitu ;

1. Pelayanan.

  • Layanan unggulan dan lainnya
  • Jatuh tempo penyelesaian
  • Konsultasi
  • SOP.

2. Pengawasan.

  • Kenaikan/penurunan penerimaan masa berjalan
  • Wajib Pajak tidak melapor SPT
  • Penerbitan STP
  • Penggalian potensi pajak berbasis profil WP

 

d. Solusi Dan Rekomendasi

Di sini  penulis meyampaikan hal-hal yang penulis lakukan dalam melakukan proses pekerjaan sehingga dapat bekerja maksimal.

1. Pelayanan Prima

a. Pengendalian Pekerjaan. Surat masuk yang masuk disortir berdasarkan urgensi, layanan unggulan dan batas waktu penyelesaian pekerjaan. Hal ini tampak sederhana  namun sangat berpengaruh jika tidak terkendali dengan baik.

b. Administratif. Membuat folder per WP dengan sub folder berdasarkan jenis pekerjaan sehingga memudahkan penulis untuk memantau pekerjaan yang telah dilakukan. Atas surat yang sudah selesai dimasukan kedalam rumah berkas per WP dan per jenis surat serta menginput semua dalam aktivitas pada Approweb, hal ini memudahkan dalam mencari kembali dokumen tersebut, dan sangat berguna jika ada perpindahan wajib pajak diantara AR.

2. Pengawasan Prima

a. Pengawasan Masa berjalan. Dilakukan setiap bulan dengan membandingkan data MPN, SIDJP masa berjalan dengan tahun sebelumnya, produk yang dihasilkan adalah penerbitan himbauan dan STP.

b. Penggalian potensi. Dilakukan secara komprehensif dengan model-model analisa yang ada (benchmariking, feeding) dan pengalaman . Atas kegiatan ini penulis melakukannya sampai tuntas yaitu setelah himbauan, konseling, pencairan (pembetulan oleh WP) dan/atau usulan pemeriksaan. Berikut ini contoh penggalian potensi pajak yang penulis lakukan.

Pengawasan dan penggalian potensi (contoh kasus dalam satu perusahaan)

  1. Input semua isi pada SPT Masa  kedalam profile WP minimal  3 (tiga) tahun terakhir.
  2. Input semua isi Laporan Keuangan ke dalam profil WP minimal  3(tiga) tahun terkhir
  3. Input semua isi pembayaran pajak yang dilakukan ke dalam  profil WP setidaknya 3(tiga) tahun terakhir.
  4. Melakukan  permintaan data berupa data rekanan atau supplier, PBB dan data lainnya

Setelah poin di atas penulis selanjutnya melakukan analisa sebagai berikut :

  1. Ekualisasi PPh dan PPN yakni omzet  vs  penyerahahan PPN, pembelian vs PPN Masukan, biaya dengan obyek PPh pasal 23/21/26/4 ayat 2 dll.
  2. Pengujian data SPT dengan data hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, data feeding, benchmarikng, OPDP dan alket serta data infrmasi ekonomi.

Berdasarkan analisa di atas penulis menemukan potensi pajak yang belum dibayar dan selanjutnya mengirim surat himbauan dengan beberapa poin sebagai berikut :

a. Angsuran  PPh Pasal 25 tahun berjalan seharusnya bertambah lebih besar, dan atas hal tersebut WP melakukan pembetulan SPT Masa PPh pasal 25 dan dilakukan penerbitan STP.

b. Diketahui bahwa SPM PPN dalam satu masa pajak terdapat pengakuan kompensasi kelebihan dari masa sebelumnya yang tidak seharusnya dilakukan. Dan wajib pajak telah melakukan pembetulan SPT.

c. Pada SPT PPh Badan dalam satu tahun pajak, penulis melakukan koreksi dan  wajib pajak mengakui dan melakukan pembetulan SPT

d. Penghasilan lain-lain diluar usaha direposisi ke omset penjualan karena masih menjadi bagian dari core business WP, atas hal tersebut dilaukan pembetulan SPT.

e. Memberikan tambahan koreksi fiskal berdasarkan hasil koreksi pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya.

 Penutup

Pengalaman dan strategi setiap AR dalam melaksanakan tugas pelayanan dan pengawasan sangatlah variatif. Penulis menyadari masih banyak kekurangan dan salah untuk itu penulis sangat terbuka menerima formula atau strategi yang lebih baik.

Sumber :

Makalah dengan judul : Account Representative antara pelayanan dan pengawasan prima di KPP ,  Bahan presentasi (Power point), Jumlah Kata : 700. Ditulis berdasarkan keadaan  sebenarnya.

“Manajemen diri yang baik meminimalkan distorsi” Taripar Doly