Salah satu pekerjaan berikutnya yang dilakukan oleh seorang Account Representativeadalah memproses permohonan wajib pajak untuk di tetapkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) Beresiko Rendah (Pasal 9 ayat 4c) yaitu mulai dari melakukan penelitian dan membuat LHP serta konsep surat keputusan/surat pemberitahuan. Untuk lebih detailnya memahami secara singkat tentang Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah. Mari kita terawang hal-hal sebagai berikut :Keistimewaan PKP Beresiko RendahMenurut saya, satu-satunya alasan wajib pajak untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah adalah percepatan proses pengembalian pajak (restitusi) PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Karena pengembalian tersebut tidak melalui mekanisme pemeriksaan yang memakan waktu 6 (enam) bulan belum termasuk cairnya. Nah dalam PKP Beresiko rendah hanya melalui mekanisme penelitian yang dilakukan oleh AR tadi, dimana dalam waktu 1(satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus sudah menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), proses penelitian hanya yang meliputi :
- Kebenaran pemenuhan pasal 9 ayat (4b) terakhir UU Nomor 42 tahun 2009 yaitu kebenaran atas a).Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;b). Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; c). Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut; d). Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; e). Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau f). Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2a.
- Kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya
- Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak dan,
- kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.
Syarat PKP Beresiko Rendah
Disini lah cermin buat para wajib pajak, apakah perusahaan mereka dapat memeperoleh fasilitas ini, bahwa terdapat kriteria yang dapat memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pajak yaitu PKP yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Melakukan kegiatan sebagai berikut 1). Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; 2). Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN; 3). Penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN nya tidak dipungut; Ekspor BKP Tidak Berwujud; dan/atau Ekspor Jasa Kena Pajak; dan
- Telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak beresiko rendah.
Setelah mempelajari kegiatan usaha saudara, maka langkah penentu untuk memperoleh atau ditetapkan sebagai PKP beresiko rendah, perusahaan saudara harus memenuhi kreteria sebagai berikut :
- Pengusaha Kena Pajak merupakan Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% dari keseluruhan saha disetor diperdagangan di bursa efek di Indonesia;
- Pengusaha Kena Pajak merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; atau
- Produsen selai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang memenuhi persyaratan tertentu, yang tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24 bulan terakhir.
- Persyaratan tertentu meliputi : a). Tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 bulan terakhir. b). Nilai BKP yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% aalah produksi sendiri dan c). Laporan Keuangan untuk 2 tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau wajar dengan pengecualian.
Jika keseluruhan poin-poin tersebut di atas sudah terpenuhi diperusahaan Saudara, maka segeralah Saudara sampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini KPP diwilayah saudara tentu dengan melampirkan dokumen tersebut di atas. Disinilah Account Representative harus teliti melihat bahwa atas permohonan tersebut Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu 15 hari kerja harus mengeluarkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah atau Surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses karena tidak memenuhi ketentuan.
Setelah wajib pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah, maka seorang AR dalam setiap bulannya akan melakukan hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh fungsional yaitu pemeriksaan dalam kasus ini penelitian. Walaupun kedalaman yang berbeda namun memiliki resiko yang sama. Bahkan untuk menghindari tingkat kesalahan. Kepala Kantor umumnya meminta seorang Account Representative untuk mengejar setiap Faktur Pajak Masukan yang diakui oleh wajib pajak tersebut mulai dari fakturnya sendiri, aliran uang sampai dengan rekening koran dari PM (Pajak Masukan) tadi. Kasus yang sama berlaku untuk kriteria wajib patuh, dan untuk penelitian ini harus sudah selesai dalam waktu 1 bulan (SKPPKP).
Dasar Hukum
Adapun uraian diatas semuanya bersumber dari :
- PMK RI Nomor : 71/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010
- Per DJP Nomor : PER-31/PJ/2010 tanggal 05 Juli 2010
- SE DJP Nomor 76/PJ/2010 tanggal 05 Juli 2010
- Per DJP Nomor : PER-63/PJ/2010 tanggal 22 Desember 2010
- SE DJP Nomor : SE-144/PJ/2010 tanggal 22 Desember 2010.
Catatan : Perlu ditegaskan bahwa PKP Beresiko Rendah adalah suatu Kebijakan yang dilakukan DJP untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mempermudah proses pengembalian pajak, sehingga tidak semua permohonan untuk ditetapkan sebagai PKP Beresiko Rendah harus dipenuhi.
(Arsip CM)
Trackbacks/Pingbacks