Jikalau Restitusi dihapuskan karena alasan banyaknya penyimpangan, saya pribadi kurang setuju. Adalah karena mungkinkah sebuah pengusaha membayar lebih pajaknya sehingga dia berhak meminta kelebihan pajaknya tersebut. Pengusaha tentu mengatakan, karena selama peraturan perpajakan masih menganut seperti yang kita ketahui sekarang ini, maka restitusi sangat memungkinkan. Jika Pertanyaannya saya lanjutkan bagaimana jika dikompensasikan ke masa atau pajak yang akan datang? Lalu pengusaha pasti menjawab bagaimana dengan cash flow kami? Betulkah masalah Cash Flow?
Sebelum kita membahas lebih jauh, ada baiknya kita memahami terjadinya suatu pengembalian pajak, yaitu :
- Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPLB sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) UU KUP,
- Pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana tercantum dalam SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 (2) UU KUP;
- Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP;
Produk SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar), yaitu SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak mengalami posisi lebih bayar sehingga dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa.
- Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP;
- Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D U KUP;
- Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 (4c) UU PPN;
Produk SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak) adalah peruntukan bagi wajib pajak yang taat/patuh dalam administrasi perpajakannya serta memiliki resiko rendah dan setelah dilakukan penelitian oleh Account Representative diteruskan ke Kantor Wilayah untuk ditetapkan sebagai wajib pajak patuh dan berhak atas pengembalian pendahuluan.
- Pajak yang telah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17E UU KUP dan Pasal 16E UU PPN;
- Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembalian oleh Mahkamah Agung;
Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak adalah produk atas banding/gugatan yang dimenangkan oleh wajib pajak yang menyebabkan dikembalikannya pajak yang telah dibayar beserta imbalan bunga dengan produk akhir yaitu SPMKP dan SPMIB (Surat Perintah Mengembalikan Kelebihan Pajak dan Imbalan Bunga).
- Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU KUP;
- Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (1) huruf a UU KUP;
- Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (1) huruf b UU KUP;
- Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (1) huruf c UU KUP;
Khusus pengembalian pajak atas lebih bayar jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak saya bahas lagi deh, karena dalam waktu kedepan ini akan ditangani masing-masing daerah (saya optimis masing-masing daerah akan lebih baik lagi menangani jenis pajak ini dibandingkan opung tertuanya).
Kembali ke poin-poin tersebut di atas (diambil dari Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2011 kelebihan pembayaran PPh, PPN, PPnBM, dan PBB), dapatlah dilihat bahwa diperlukan tahapan dan biaya serta proses yang tidak sebentar, dan dapat kita lihat bahwa dalam perjalanan tahapan itu perusahaan masih tetap berjalan (contra cash flow). Dan lagipula ditegaskan bahwa tidak ada niatan untuk tidak mengembalikan hak wajib pajak hanya saja di kompensasikan pada saat dia akan terutang nantinya.
hehehehe… bagi para wajib pajak/pengusaha, jangan khawatir ini mah cuman pandangan yang tidak lebar dari ogut, karena saya melihat pengusaha sudah semakin serius dalam memaksimalkan restitusi ini bahkan sampai membentuk struktur Manager Kasus dalam organisasi perusahaan mereka, yaitu untuk mendayagunakan kemenangan dipihak mereka bagaimana pun caranya. Alasannya sih asas keadilan, padahal Reformasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak sudah melangkah jauh menuju era modernisasi pelayanan yang berwibawa demi kesejahteraan bangsa, dan anak cucu kita nanti tidak akan sedih seperti gambar ilustrasi di atas. 🙂
Trackbacks/Pingbacks