Dalam tulisan terdahulu yang berjudul “Sekilas Penghitungan PPh Atas Anggota Keluarga” telah dijelaskan secara komprehensif tentang kewajiban perpajakan bagi anggota keluarga serta konsekuensi apabila suami atau istri memilih untuk tetap memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri untuk menunaikan kewajiban perpajakannya.
Hal tersebut sesuai dengan semangat ketentuan perpajakan bahwa pajak penghasilan (PPh) dikenakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Dan penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak yang digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga.
Dalam tulisan kali ini penulis mencoba menuangkan kembali tentang konsekuensi dan penghitungan apabila Penghasilan suami-isteri akan dikenai pajak secara terpisah dengan judul “Sekilas Tentang Pajak Penghasilan Suami Istri Terpisah”, semoga informasi yang bermanfaat.
Penghasilan Keluarga
Hal yang umum kita jumpai disamping sebagai ibu rumah tangga ada kalanya istri juga bekerja sebagai pegawai, maka apabila isteri melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga (status perpajakan suami-isteri adalah KK), maka penghasilan yang semata-mata diterima atau diperoleh isteri dari satu pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, merupakan penghasilan yang pajaknya bersifat final sehingga dilaporkan pada Lampiran – III (Formulir 1770 – III) Bagian A: Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final, Nomor 15: Penghasilan Isteri dari Satu Pemberi Kerja.
Bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI, dan pensiunan yang tidak memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas dan yang menerima penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang telah dipotong PPh Pasal 21 bersifat final, penghasilan tersebut tidak dimasukkan dalam bagian ini tetapi dimasukkan dalam Lampiran – III (Formulir 1770 – III) Bagian A: Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final.
Namun ada kalanya Penghasilan suami-isteri akan dikenai pajak secara terpisah apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
- Suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
- Dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
- Dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).
Maka atas ketiga keadaan tersebut, konsekuensi pemenuhan kewajiban pajaknya adalah dilakukan masing-masing oleh suami dan isteri secara terpisah. Dalam hal ini, isteri memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sehingga menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.
Hidup Berpisah Berdasarkan Putusan Hakim (HB)
Dalam hal suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB), penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri.
Apabila seorang anak yang belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
Contoh penghitungan;
Wajib Pajak Tuan Suprapto (Suami) dalam tahun 2013 menerima atau memperoleh penghasilan neto sebesar Rp219.608.000,00. Wajib Pajak berstatus hidup berpisah (HB) dan mempunyai 3 (tiga) orang anak, sedangkan isteri Tuan Suprapto menerima atau memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp109.192.000,00. Perhitungan Perpajakannya adalah sebagai berikut :
Penghitungan PPh Suami
Penghasilan Neto Rp. 219.608.000,- PTKP (keadaan yang sebenarnya) TK/3 Wajib Pajak Rp. 24.300.000,- + 3 Anak Rp. 6.075.000,- Rp. 30.375.000,- Penghasilan Kena Pajak Rp. 189.233.000,- PPh Terutang 5% x Rp. 50.000.000,- = Rp. 2.500.000,- 15% x Rp. 139.233.000,- = Rp. 20.884.950,- Rp. 23.384.950,- PPh Terutang untuk Suami sebesar Rp. 23.384.950,-…
Penghitungan PPh Istri
Penghasilan Neto Rp. 109.192.000,- PTKP (keadaan yang sebenarnya) TK/0 Wajib Pajak Rp. 24.300.000,- Penghasilan Kena Pajak Rp. 84.892.000,- PPh Terutang 5% x Rp. 50.000.000,- = Rp. 2.500.000,- 15% x Rp. 34.892.000,- = Rp. 5.233.800,- Rp. 7.733.800,- PPh Terutang untuk Istri sebesar Rp. 7.733.800,-…
Sebagai catatan bagi suami-isteri yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun, namun memiliki status perpajakan PH atau MT wajib melaporkan penghasilan dan penghitungan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Fomulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S, bukan menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS.
Pemisahan Harta & Penghasilan (PH) Serta Memilih (MT)
Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dengan status perpajakan PH atau MT adalah Pajak Penghasilan berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-isteri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
Contoh :
Wajib Pajak Tuan Wibisono seorang dokter yang membuka praktik di rumah dan pada tahun 2014 berdasarkan norma penghitungan penghasilan neto memperoleh penghasilan neto sebesar Rp. 195.000.000 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) mempunyai seorang isteri yang menjadi pegawai dengan penghasilan neto tahun 2014 sebesar Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah). Selain menjadi pegawai, isteri Tuan Wibisono juga menjalankan usaha salon kecantikan dengan peredaran bruto tahun 2014 sebesar Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Peredaran bruto dari usaha salon tahun 2013 adalah sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Dalam hal Wajib Pajak Tuan Wibisono dan isterinya mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (PH) atau jika isteri Tuan Wibisono menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT) maka penghitungan pajak bagi Tuan Wibisono dan isterinya adalah sebagai berikut:
- Penghasilan isteri dari usaha salon untuk tahun pajak 2014 tidak digabung karena merupakan objek Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peredaran usaha tahun sebelumnya (2013) yang tidak lebih dari Rp. 4.800.000.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- Penghasilan neto isteri sebesar Rp. 130.000.000 digabungkan dengan penghasilan neto Tuan Wibisono sebesar Rp. 195.000.000 sehingga jumlah penghasilan neto suami-isteri menjadi Rp. 325.000.000.
- Misalnya, atas jumlah penghasilan neto suami-isteri sebesar Rp. 325.000.000 tersebut pajak yang terutangnya adalah sebesar Rp. 37.075.000 (tiga puluh tujuh juta tujuh puluh lima ribu rupiah) maka untuk masing-masing suami dan isteri pengenaan pajaknya dihitung sebagai berikut:
- Suami: 195.000.000 x Rp37.075.000 = Rp22.245.000 325.000.000 – Isteri : 130.000.000 x Rp37.075.000 = Rp14.830.000 325.000.000
Pada SPT Suami, Bagian C ini diisi jumlah penghasilan neto isteri sebesar Rp130.000.000,-, sedangkan pada SPT Isteri, Bagian C ini diisi jumlah penghasilan neto suami sebesar Rp195.000.000,-.
NPWP Keluarga
Yang sering menjadi pertanyaan wajib pajak adalah, bagaimana apabila wanita kawin tidak ingin memiliki NPWP sendiri? Hal ini telah dijelaskan kembali dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yaitu PER-20/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013 tentang tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP, pelaporan usaha dan pengukuhan pengusaha kena pajak, penghapusan NPWP, dan pencabutan PKP serta perubahan data dan pemindahan wajib pajak sebagaimana terakhir telah diubah dengan PER-38/PJ/2013 tanggal 08 Nopember 2013 yaitu pada pasal 2 ayat (5) yang mengatakan “Wanita kawin yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya dan anak yang belum dewasa, harus melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak suami atau kepala keluarga” Artinya wanita kawin yang telah memiliki NPWP dapat mengajukan penghapusan NPWPnya dan mengganti dengan NPWP suami atau kepala keluarga. Dan bagi yang bekerja dapat menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga tersebut yang diberikan kepada pemberi kerja untuk menghindari pajak yang lebih tinggi (apabila tidak memiliki NPWP).
Penghapusan NPWP tersebut sesuai dengan pasal 9 ayat (4) dikatakan “Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila penghapusan tersebut dilakukan terhadap,” :
- Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
- Wanita kawin yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berbeda dengan Nomor Pokok Wajib Pajak suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami;
- Anak belum dewasa yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
Loading….