Sebagai mantan Account Representative (AR) dengan sigap saya menjawab pertanyaan dari rekan AR, tentang apakah dividen yang diterima Perseroan Terbatas (PT) merupakan objek PPh badan? ya, merupakan objek PPh badan dan umumnya masuk sebagai penghasilan lain. Ternyata pertanyaannya berlanjut, bagaimana jika badan hukum penerima dividen  penyertaan sahamnya paling rendah 25% atau lebih apakah juga merupakan objek PPh Badan? Saya yakin jika ini saya jawab pasti akan ada pertanyaan berikutnya, karena demikianlah AR dibentuk… :D.

Pertanyaan ini mengingatkan tentang penggalian potensi berhubungan  dengan deviden yang pernah saya lakukan. Diantaranya ketekunan mempelototin komparasi  khususnya laba rugi dan laba ditahan pada Neraca atas wajib pajak yang menjadi tanggung jawab AR tentunya, atau jenis usaha yang bersifat final namun memiliki penghasilan deviden di dalamnya, atau mengejar sanksi bunga keterlambatan penyetoran PPhnya dan banyak kisah lainnya. Oleh karena itu penulis merasa perlu menuangkan kembali  sebagai pengingat dengan judul tulisan kali ini “Sekilas Tentang PPh Atas Deviden, semoga bermanfaat.

Dividen Merupakan Objek Pajak

Dividen merupakan obyek pajak penghasilan sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh ” dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi“, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan perpajakan. Terdapat beberapa jenis dividen yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan. Dividen selain deviden yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan tadi otomatis merupakan obyek pajak penghasilan.

Berdasarkan UU PPh, Dividen diberikan definisi bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha (SHU) koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah :

  1. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  2. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal disetor
  3. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham.
  4. Pembagian laba dalam bentuk saham
  5. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran
  6. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan
  7. Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statute) yang dilakukan secara sah
  8. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut
  9. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi
  10. Bagia laba yang diterima oleh pemegang polis
  11. Pembagian berupa SHU kepada koperasi
  12. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan

Adakalanya pemegang saham yang telah menyetorkan modalnya secara penuh lalu memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga melebihi kewajaran, jika ini yang terjadi maka selisih antara bunga yang dibayarkan dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar diperlakukan sebagai dividen (sering disebut sebagai dividen terselubung).

Dividen Pengecualian Objek Pajak

Ada saat Dividen bukan merupakan objek pajak, hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 3 (f) UU PPh dikatakan “ dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :

  1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
  2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.

Perlu di ingat bahwa batasan dividen paling rendah 25% bukan merupakan objek pajak adalah diperuntukan khusus untuk perseroan terbatas (PT), BUMN, dan BUMD selain itu seperti orang pribadi baik dalam negeri maupun luar negeri, firma, perseroan komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, penghasilan berupa dividen atau bagian laba tersebut tetap merupakan objek pajak.

Beda hal apabila  sebuah badan usaha yang modalnya tidak terbagi atas saham (seperti CV, Firma) membagikan dividen atau bagian laba, maka terhadap bagian laba itu juga tidak perlu dipotong PPh apapun karena ditetapkan sebagai non-taxable income sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh.

Pengecualian juga terhadap dividen yang diberikan kepada pihak bank yang berstatus sebagai WP badan dalam negeri, dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23. Artinya jika kita memberikan dividen kepada bank, maka kita tidak perlu memotong PPh Pasal 23 atas dividen tersebut. Begitu pula jika sebuah koperasi membayarkan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggotanya, maka koperasi itu tidak perlu memotong PPh Pasal 23 (lihat Pasal 23 ayat (4) huruf a dan huruf f UU PPh).

Pemajakan Atas Deviden

Peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan telah mengatur bahwa atas penghasilan berupa dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Wajib Pajak badan dalam negeri kepada:

  1. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final yang dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009;
  2. Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  3. Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Beberapa penegasan  yang diatur dalam SE-30/PJ/2012 tanggal 11 Juni 2012 tentang tentang Pemotongan, Penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan berupa dividen, meliputi :

  • Kewajiban melampirkan data dan informasi mengenai dividen yang merupakan salah satu data dan informasi keuangan  kedalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan.
  • Kewajiban Wajib Pajak badan dalam melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan atas penghasilan  berupa dividen.
  • Saat Pemotongan, penghasilan berupa dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Wajib Pajak badan dalam negeri. (Umumnya, aturan saat terutang adalah mana yang lebih dulu, jika lewat dari saat terutang tetapi pemberi dividen tidak memotong PPh dividen, maka dapat dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan).

Kesimpulan

Dalam perusahaan, diakhir tahun buku pihak manajemen akan mengambil kebijakan atas laba setelah pajak apakah dibagi kepada para pemegang saham dalam bentuk deviden dan atau diinvestasikan kembali ke perusahaan sebagai laba ditahan. Dalam hal dibagi kepada para pemegang saham dalam bentuk deviden maka hal selanjutnya adalah memahami unsur-unsur pemajakan dalam deviden.

Beberapa telah diuraikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa dividen akan menjadi objek Pajak Penghasilan apabila:

  • Penerima dividen adalah pemegang saham Orang Pribadi ( Pasal 4 ayat 2  dengan tarif tarif 10% (Final)).
  • Penerima dividen adalah pemegang saham badan [intercorporate] dengan kepemilikan kurang dari 25% dari jumlah yang disetor (Pasal 23 dengan tarif tarif 15% non final).
  • Penerima dividen adalah wajib pajak luar negeri (Pasal 26 dengan tarif tarif 20% atau melihat tax treaty).

Setiap pemberi dividen wajib memotong PPh 23, 4 ayat 2 dan 26 (mana yang terjadi lebih dahulu) yaitu  pada saat :

  • dibayarkan;
  • disediakan untuk dibayarkan (pengertian dijelaskan  dalam memori penjelasan Pasal 15 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 ); atau
  • telah jatuh tempo pembayarannya.

Dasar Hukum

  • UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)
  • PP Nomor 19 Tahun 2009   tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
  • PMK-111/PMK.03/2010 Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Yang Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
  • PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
  • SE-30/PJ/2012 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan berupa dividen.

 

Ditulis sebagai arsip